Showing posts with label Konsultasi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Konsultasi Syariah. Show all posts

Tuesday, June 29, 2021

Bolehkah berkurban sebelum aqiqah? Mana yang harus didahulukan; aqiqah atau berkurban? Bolehkah menyembelih satu binatang dengan niat aqiqah dan berkurban sekaligus?

  


HUKUM SEPUTAR MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

Hukum Berkurban

Menurut Imam Hanafi, berkurban hukumnya wajib. Sedangkan menurut mayoritas ulama, berkurban hukumnya sunnah muakkadah.

Namun semua ulama sepakat bahwa berkurban hanya diwajibkan kepada orang yang mampu.

Syarat-syarat Hewan Kurban:

1.     Cukup Umur

Hewan yang disembelih harus sudah cukup umur. Untuk kambing/domba, sudah berganti gigi (powel) atau setidaknya sudah berusia 1 tahun. Sedangkan untuk sapi/kerbau, setidaknya sudah berumur 2 tahun.

2.     Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya

Hewan yang dikurbankan tidak boleh rusak matanya, sakit, pincang, atau kurus.

Tatacara Menyembelih Hewan Kurban

Sebelum memulai menyembelih kurban, hewan kurban dianjurkan dihadapkan ke arah kiblat. Sesaat sebelum bagian leher disembeli maka dianjurkan untuk membaca basmalah.

Berikut urutan bacaan doa untuk berkurban.

1. Membaca basmalah dengan sempurna

بسم الله الرحمن الرحيم

“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

2.Membaca salawat untuk Rasulullah SAW

اللهم صل على سيدنا محمد، وعلى آل سيدنا محمد

"Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad".

“Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

3.Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sebanyak satu kali

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

"Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar walillahil hamd".

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

4. Membaca doa menyembelih hewan kurban

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمْ

"Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim".

“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku.”

Jika kita menyembelih untuk orang lain, maka niatnya:

 اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنْ .... *يَا كَرِيْمْ

"Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal min ….* ya karim".

“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrab ….. .”

*Titik-titik diisi nama orang yang berkurban.

Pembagian Hewan Kurban

Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut:

-        1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya

-        1/3 untuk fakir miskin

-        1/3 untuk masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.

Bolehkah menyembelih satu binatang dengan niat untuk kurban dan aqiqah sekaligus?

 

Ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat, tidak boleh menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus. Sebab, masing-masing punya tujuan tersendiri, dan penyebabnya juga berbeda.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Al-Haitami menjelaskan bahwa jika seseorang menyembelih satu binatang dengan dua niat sekaligus (aqiqah dan kurban), maka tidak sah kedua-duanya.

Pendapat Kedua: Dalam kitab Tuhfatul Maudud Biahkamil Maulud karya Ibnu Qayyim disebutkan, bahwa Abdullah bin Ahmad bin Hambal pernah bertanya kepada ayahnya tentang aqiqah yang disembelih pada hari raya kurban. Apakah orang yang bersangkutan dianggap telah melakukan keduanya sekaligus? Ahmad Bin Hambal menjawab, “Bisa dianggap aqiqah, dan bisa dianggap kurban. Tergantung niatnya.”

Dari pernyataan Imam Ahmad bin Hambal tersebut, Ibnu Qayyim menyimpulkan tiga kemungkinan: (1) Kedua-duanya sah (2) Salah satunya saja yang sah (3) Tawaqquf.

Dengan memperhatikan pendapat mayoritas ulama, maka sebaiknya tidak menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus.

Mana yang harus didahulukan? Kurban atau Aqiqah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban dan aqiqah hukumnya sama-sama sunnah muakkad. Oleh karena itu, akan lebih baik jika seseorang melakukan keduanya sekaligus.

Namun jika dia tidak mampu melakukan keduanya sekaligus, dan waktunya kebetulan memang tidak bersamaan, maka dia sebaiknya melakukan mana yang waktunya datang lebih terdahulu. Misalnya, seseorang dikaruniai anak pada bulan Syawwal, padahal dia punya niat untuk berkurban pada bulan Dzul Hijjah nanti, maka dia lebih baik melaksanakan aqiqah terlebih dahulu, karena waktu aqiqah telah tiba, sedangkan waktu berkurban masih dua bulan lagi. Sebaliknya, jika seseorang dikaruniai anak pada tanggal 10 Dzul Hijjah, sementara dia hanya memiliki seekor kambing, misalnya, maka sebaiknya dia menggunakan kambing tersebut untuk berkurban. Sebab, waktu untuk berkurban telah tiba, sedangkan waktu untuk aqiqah masih seminggu lagi.

Jika kebetulan hari raya Idul Adha bersamaan dengan hari untuk melakukan aqiqah, sementara dia tidak mampu melakukan keduanya sekaligus, maka dia bisa mengikuti pendapat yang membolehkan menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus (qurban dan aqiqah).

Belum Aqiqah tapi ingin berkurban.. Bolehkah?

Saat hari raya Idul Adha tiba, sebagian orang memiliki keinginan untuk berkurban, tapi dia ragu karena belum aqiqah. Sebab, ada yang mengatakan, tidak boleh berkurban sebelum melaksanakan aqiqah. Bagaimana hukum berkurban sebelum melaksanakan aqiqah?

Meskipun aqiqah dan kurban intinya sama-sama menyembelih binatang, namun keduanya adalah dua hal yang berbeda. Setidaknya ada 5 perbedaan antara aqiqah dan kurban:

Pertama: Aqiqah disyariatkan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban disyariatkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah karena masih dikarunia umur panjang di hari raya Idul Adha.

Kedua: Aqiqah disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak, sementara hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha dan 3 hari Tasyriq.

Ketiga: Aqiqah adalah “kewajiban” orang tua terhadap anaknya, sedangkan berkurban adalah “kewajiban” seseorang terhadap dirinya sendiri.

Keempat: Daging aqiqah disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu baru dibagikan kepada fakir miskin, sedangkan daging kurban disunahkan dibagikan dalam keadaan mentah.

Kelima: Jumlah hewan untuk aqiqah berbeda antara laki-laki dan perempuan. Maksudnya, untuk aqiqah anak laki-laki disunahkan menyembelih dua kambing, sedangkan untuk anak perempuan hanya satu kambing. Sementara itu, tidak ada perbedaan dalam hal jumlah pada hewan kurban. Baik laki-laki maupun perempuan, disunahkan untuk menyembelih satu hewan kurban.

Dari perbedaan tersebut, maka dapat disimpulkan tidak adanya hubungan antara aqiqah dan kurban. Dengan demikian, boleh boleh saja jika seseorang ingin berkurban, meskipun dia belum aqiqah. Terlebih, jika memperhatikan bahwa aqiqah adalah kewajiban orang tua, sedangkan kurban adalah kewajiban diri sendiri. Adapun jika setelah itu dia memiliki rezeki lagi, kemudian dia ingin melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri, maka tidak ada larangan untuk melakukan hal itu, meskipun sebenarnya aqiqah adalah kewajiban orang tua.

Sunday, June 27, 2021

TERJEMAH KITAB TAQRIB BAB KHIYAR, MACAM-MACAM KHIYAR, HUKUM MENJUAL BUAH-BUAHAN YANG MASIH MUDA, DAN MELAKUKAN BARTER BARANG MAKANAN YANG MASIH BASAH

TERJEMAH KITAB TAQRIB BAB KHIYAR DALAM JUAL BELI, MACAM-MACAM KHIYAR, HUKUM MENJUAL BUAH-BUAHAN YANG MASIH MUDA, DAN MELAKUKAN BARTER BARANG MAKANAN  YANG MASIH BASAH


Khiyar

(Hak Penjual dan Pembeli untuk Melanjutkan Transaksi atau Membatalkannya)

Dua orang yang melakukan transaksi jual beli (penjual dan pembeli) memiliki hak khiyar (memilih antara melanjutkan transaksi atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah

فَصْلٌ: وَاْلمـُتَبَايِعَانِ  بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا

Keduanya boleh memberi syarat khiyar hingga tiga hari.

وَلَُهمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخَيَارَ إلى ثَلَاثَةِ أَيَّّام

Jika ditemukan suatu cacat pada barang yang dijual, maka pembeli boleh mengembalikannya kepada penjual.

وَإِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِيْ رَدُّهُ.

Tidak boleh sama sekali menjual buah-buahan, kecuali setelah benar-benar terlihat baiknya.

وَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمْرَةَ مُطْلَقًا إِلَّا بَعْدَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا

Dan tidak boleh menjual barang yang di dalamnya (berlaku hukum) riba dengan sejenisnya, dalam keadaan basah, kecuali air susu.

وَلَا بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطَبًا إِلَّا اللَّبَنَ.

 Setidaknya ada tiga kesimpulan hukum yang dapat diambil dari penggalan teks fathul qorib di atas:


1.     1. Khiyar, macam-macam khiyar, dan konsekuensinya  

2.     2. Hukum menjual buah-buahan

3.     3. Tidak boleh menjual barang ribawi dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali air susu.

Khiyar:

Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah: memilih antara melangsungkan transaksi jual beli atau membatalkannya atas dasar pertimbangan yang matang dari kedua belah pihak.

Macam-macam Khiyar:

Berdasarkan penggalan teks Kitab Fathul Qorib diatas, Khiyar ada tiga macam, yaitu:

1.     Pertama: Khiyar Majlis

Adalah hak untuk memilih melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya sebelum penjual dan pembeli berpisah dari tempat bertransaksi.

Khiyar majlis ini diisyaratkan mushannif dalam qaulnya,

والمتبايعان بالخِيَار ما لم يتفرقا

2.    Kedua: Khiyar Syarat

Adalah khiyar yang dijadikan syarat saat transaksi jual beli. Dengan kata lain, pembeli atau penjual boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli, selama persyaratan itu belum dibatalkan dalam kurun waktu dua atau tiga hari.

Khiyar syarat ini diisyaratkan mushannif melalui qaulnya,

ولهما أن يشترطا الخَيَار إلى ثلاثة أيام

3.     Ketiga: Khiyar Aib

Adalah untuk memilih melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya jika terdapat aib atau cacat pada barang yang dijual.

Khiyar ‘Aib ini diisyaratkan mushannif dalam qaulnya,

وإذا وُجِدَ بالمَبِيع عيب فللمشتري رَدُّه.

Hukum Menjual buah-buahan yang masih di atas pohon dan belum layak konsumsi:

ولا يجوز بيع الثمرة مطلقا إلا بعد بُدُوِّ صلاحِهَا

Berdasarkan qaul mushannif tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak boleh hukumnya menjual buah buahan yang masih berada di atas pohon, tanpa memotong pohonnya, kecuali setelah terlihat jelas kelayakan buah tersebut. Buah yang tidak bisa berubah warnanya, dianggap layak jika buah tersebut telah sampai pada keadaan yang layak untuk dimakan berdasarkan kebiasaan. Misalnya, tebu rasanya sudah manis, buah delima sudah matang, dan buah tin teksturnya sudah lentur. Sedangkan buah yang warnanya dapat berubah, maka ia dianggap layak jika buah tersebut sudah berwarna merah atau hitam atau kuning.

Hukum menjual (barter) barang ribawi dengan sejenisnya saat ia masih dalam keadaan basah:

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya (Bab Riba), bahwa bahan makanan termasuk barang ribawi. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan barter makanan dengan makanan lain yang sejenis saat barang tersebut masih basah. Kenapa dilarang? Sebab, dalam jual beli (barter) bahan makanan dengan makanan yang lain, disyaratkan sepadan. Sedangkan saat bahan makanan masih dalam kondisi basah, tidak dapat dipastikan apakah kedua makanan yang dibarter tersebut sepadan atau tidak.  

Namun ada bahan makanan yang boleh dibarter dengan bahan makanan yang lain, meskipun dalam kondisi basah, yaitu air susu. Sebab, air susu tidak dapat berubah menjadi kering dengan sendirinya (secara alami).

ولا بيع ما فيه الربا بجنسه رَطبا إلا اللَّبن

Dan tidak boleh menjual barang yang di dalamnya (berlaku hukum) riba dengan sejenisnya, dalam keadaan basah, kecuali air susu.

 

Wallahu A’lam Bis Shawab

Tuesday, May 25, 2021

TERJEMAH FATHUL QORIB BAB MUAMALAH (DEVINISI BARANG RIBAWI, KOMODITI YANG TERMASUK BARANG RIBAWI, DAN SYARAT-SYARAT TRANSAKSI BARANG RIBAWI)

 

DEVINISI BARANG RIBAWI, KOMODITI YANG TERMASUK BARANG RIBAWI, DAN SYARAT-SYARAT TRANSAKSI BARANG RIBAWI



(Pasal) Riba itu berlaku pada emas, perak, dan makanan.

فَصْلٌ: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَاْلمَطْعُوْمَاتِ.

Tidak boleh jual beli (tukar-menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, kecuali sepadan dan kontan

وَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، وَلَا الْفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلَّا مُتَمَاثِلًا نَقْدًا

Tidak boleh menjual barang sesuatu yang dibeli, sampai barang tersebut dia terima (berada dalam kekuasaannya secara penuh)

وَلَا بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

Tidak boleh menjual daging dengan hewan

وَلَا بَيْعُ اللَّحْمِ بِالْحَيَوَانِ

Boleh menjual emas  dengan perak yang tidak sama berat, tapi secara kontan

وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالْفِضَّةِ مُتَفَاضِلًا نَقْدًا

Begitu juga makanan. Tidak boleh menjual salah satu jenis makanan dengan makanan lain yang sejenis, kecuali sebanding dan secara kontan

وَكَذَلِكَ الْمَطْعُوْمَات لَا يَجُوْزُ بَيْعُ الْجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلَّا مُتَمَاثِلًا نَقْدًا

Namun boleh menjual salah satu jenis makanan dengan jenis makanan yang lain yang tidak sebanding, selama dilakukan secara kontan

وَيَجُوْزُ بَيْعُ الْجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلًا نَقْدًا

Tidak boleh menjual barang yang tidak jelas (mengandung unsur penipuan)

وَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ الغـَرَرِ

 

Friday, December 29, 2017

Apakah Hukum Mengucapkan Selamat Natal Kepada Non-Muslim dan Merayakan Tahun Baru Bersama Mereka?


Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Tahun Baru
Setiap natal dan tahun baru, kaum muslimin selalu berdebat tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada kaum Kristiani atau ikut merayakan tahun baru bersama mereka. Masalah ini selalu menjadi polemik. Ada yang mengatakan boleh, dan ada yang mengatakan haram. Sebagian mereka ada yang memiliki dasar, namun tidak jarang yang hanya mengira-ngira atau ikut-ikutan, tanpa tahu

Saturday, August 4, 2012

Trik-trik untuk Meraih Malam Lailatul Qadar

Trik-trik untuk Meraih Malam Lailatul Qadar
Malam Lailatul Qadar
Malam Lailatul Qadar adalah malam yang sangat istimewa. Bagaimana tidak, satu malam tapi sebanding dengan seribu malam. Selain itu, kita tentu sudah tidak asing dengan keutamaan-keutamaan malam lailatul qadar yang lain. Namun yang masih sering menjadi pertanyaan adalah, bagaimana cara meraih malam lailatul qadar? Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, Rumah Muslimah akan membagikan sebuah pertanyaan dari seorang penanya tentang cara agar kita dapat meraih malam lailatul qadar. Dengan harapan, dengan membaca jawabannya kita mengetahui trik-trik untuk meraih malam lailatul qadar sehingga kita dapat meraih malam itu dengan izin Allah. 

Keutamaan Mengerjakan Shalat Tarawih Di Malam Bulan Ramadhan

Keutamaan Mengerjakan Shalat Tarawih Di Malam Bulan Ramadhan
Kaum Muslimin Mengerjakan Shalat Tarawih Di Malam Hari Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci. Karena di bulan ini kaum muslimin diwajibkan untuk melaksanakan puasa wajib, sedangkan malam harinya disunahkan untuk mengerjakan salat sunah, yaitu shalat tarawih. Setiap malam bulan Ramadhan, sebagian kaum muslimin berbondong-bondong ke masjid atau mushola untuk mengerjakan shalat tarawih. Meskipun demikian, tidak banyak yang tahu tentang keutamaan mengerjakan shalat tarawih di malam hari bulan Ramadhan.

Larangan-larangan yang Harus Dijauhi Saat Puasa Ramadhan

Larangan-larangan yang Harus Dijauhi Saat Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dikerjakan kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan. Seorang muslim tidak boleh meninggalkan puasa Ramadhan, kecuali jika memang ada udzur (halangan) syar'i. Bahkan jika ada yang berhalangan puasa di bulan Ramadhan, dia harus mengqadha'nya di hari-hari yang lain. Untuk itu, kaum muslimin harus berhati-hati dalam mengerjakan puasa Ramadhan, agar puasanya benar-benar sah dan diterima Allah Swt. Sayangnya, banyak kaum muslimin yang tidak mengetahui larangan-larangan yang harus dijauhi saat

Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

Image: Wikipedia
Puasa termasuk ibadah. Semua ibadah, termasuk puasa, harus memenuhi syarat dan rukun agar diterima Allah. Selain itu, agar puasa seseorang tidak batal, maka dia harus menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa. Untuk itu, pada kesempatan kali ini Rumah Muslimah akan menyampaikan sebuah tanya jawab yang menjelaskan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dengan harapan, setelah membaca tulisan ini, kaum muslimin bisa menjaga puasanya agar tetap sah  sehingga puasanya tidak sia-sia.
Pertanyaan:
Hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa?

Apakah Mandi dan Berenang Di Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?

Agar puasa seseorang sah, maka selain memenuhi syarat dan rukun, dia juga harus menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, orang sering tidak tahu hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Sehingga orang bertanya-tanya, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak. Contohnya mandi dan berenang. Masih banyak orang yang tidak tahu hukum mandi dan benerang saat berpuasa. Apakah keduanya  membatalkan puasa atau tidak? Nah, pada kesempatan kali ini Rumah Muslimah akan membagikan sebuah tanya jawab tentang hukum mandi dan  berenang saat berpuasa. 
Tanya:
Apakah orang yang sedang berpuasa boleh mandi di laut? Apakah mandi seperti itu bisa membatalkan puasa sebagaimana dikatakan sebagian orang?

Apakah Orang Yang Tidak Mengerjakan Puasa boleh Makan, minum, dan Berdzikir Kepada Allah?



Puasa Ramadhan hukumnya wajib. Untuk itu, selama seseorang memenuhi syarat wajib berpuasa, maka dia harus berpuasa di bulan Ramadhan. Namun, karena ada udzur, seseorang kadang tak bisa mengerjakan puasa. Contohnya wanita yang sedang haid atau nifas. Dia tidak wajib berpuasa. Bahkan, haram baginya untuk berpuasa. Nah, yang terkadang menjadi pertanyaan adalah, apakah orang yang tidak mengerjakan puasa seperti itu, boleh makan dan minum? Atau dia juga harus menahan diri dari makan dan minum, meskipun tidak berpuasa. Karena ada sebagian orang yang mengatakan, meskipun kita sedang tidak berpuasa, kita tetap harus menahan diri dari makan dan minum. Untuk menjawab pertanyaan ini, Rumah Muslimah akan menyajikan sebuah tanya jawab tentang hukum makan dan minum bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. 
Tanya:
Seorang gadis tidak mampu mengerjakan puasa dan shalat pada bulan Ramadhan. Apakah dia boleh makan minum sejak pagi hari? Jika dia tidak mengerjakan shalat atau puasa, apakah dia boleh berdzikir kepada Allah seperti tahlil, tahmid, takbir, dan tasbih? Kapan dia harus mengqadha puasa yang dia tinggalkan?

Wednesday, July 25, 2012

Hukum Melakukan Ibadah Puasa di Negara-negara Yang Siang Harinya Sangat Panjang


Image: Wikipedia
Menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa bagi orang yang berpuasa, dimulai dari waktu subuh hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib). Biasanya, di negara kita, Indonesia, waktu puasa biasanya sekitar 12 jam. Namun, di negara yang dekat dengan kutub utara, waktu puasa bisa sampai 19 jam! Nah, apakah orang yang tinggal di negara-negara yang siang harinya panjang, juga harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari subuh

Apakah Hukum Menentukan Awal Bulan Ramadhan Dengan Cara Hisab?



Hampir tiap tahun, ketika menjelang bulan Ramadhan, kaum muslimin di Indonesia selalu memperdebatkan metode menentukan awal bulan Ramadhan yang benar. Ada yang berpendapat bahwa cara paling benar dan sesuai dengan ajaran nabi untuk menentukan awal Ramadhan adalah dengan cara rukyah (melihat bulan). Sedangkan kelompok lain berpendapat bahwa cara menentukan awal bulan Ramadhan yang paling simpel dan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi

Apakah Suntik Insulin Membatalkan Puasa?


Image Suntuk Insulin: pixabay.com
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai suntik insulin saat berpuasa jika dokter menganjurkan bahwa suntik itu harus dilakukan setengah jam sebelum makan? Apakah suntik tersebut boleh dilakukan setengah jam sebelum berbuka puasa?

Apakah Cek Kesehatan Pada Organ Kewanitaan Membatalkan Puasa?


Pertanyaan:
Apakah cek kesehatan pada organ kewanitaan bagi perempuan yang menderita penyakit kewanitaan pada siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa sang pasien atau dokter?

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?


Orang yang menderita penyakit ginjal, kadang harus melakukan cuci darah tiap tiga kali seminggu, dua kali seminggu, atau sekali seminggu. Nah, jika kebetulan cuci darah dilakukan pada bulan Ramadhan, apakah cuci darah membatalkan puasa pasien? Fatwa atas pertanyaan seorang penanya berikut ini akan menjadi jawabannya.
Pertanyaan:
Saya menderita penyakit ginjal sehingga saya harus menjalani cuci darah tiga kali setiap minggu. Perlu diketahui bahwa proses pencucian darah dilakukan melalui pembuluh darah. Apakah cuci darah saat puasa membatalkan puasa? Apakah cuci darah harus dilakukan setelah berbuka puasa?

Saturday, July 21, 2012

Apakah Orang Yang Membatalkan Puasa Karena Uzur Harus Mengqadha (Mengganti) Puasanya?


Puasa Ramadhan termasuk rukun Islam. Untuk itu, mengerjakan puasa Ramadhan hukumnya wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat harus melaksanakan puasa Ramadhan. Jika tidak, maka dia berarti telah meninggalkan kewajiban agama. Seorang muslim yang berpuasa  harus meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.  Nah, terkadang seseorang harus membatalkan puasa karena sebab-sebab tertentu. Bagaimana hukumnya orang yang membatalkan puasa karena udzur? Apakah dia harus mengganti (mengqadha) puasanya di hari yang lain? Fatwa berikut ini akan menjawab, apakah orang yang membatalkan puasa karena udzur harus mengganti puasanya?
Pertanyaan:
Apakah orang yang membatalkan puasa Ramadhan karena uzur (seperti sakit keras yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya) harus mengqadha puasanya?

Hukum Minum Obat-obatan Untuk Mencegah Haid Agar Bisa Berpuasa


Hukum Minum Obat untuk Mencegah Haid

Rumah Muslimah--,--Hukum Minum Obat-obatan Untuk Mencegah Haid Agar Bisa Berpuasa
Pertanyaan:
Istri saya mengkonsumsi obat pencegah kehamilan. Setiap bulan dia minum 21 butir obat. Setelah dia berhenti minum obat, haidnya datang lagi. Untuk itu, dia ingin minum obat selama bulan Ramadhan agar haidnya tidak keluar sama sekali. Karena, selama dia minum obat, haidnya tidak akan keluar. Apakah menurut syariat hal itu boleh dilakukan? Apa dalilnya?

Hukum Mimpi Basah Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mimpi Basah Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Rumah Muslimah--Hukum Mimpi Basah Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika seseorang mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan? Apakah puasanya batal?

Hikmah Dibalik Kewajiban Puasa Di Bulan Ramadhan


Hikmah Dibalik Kewajiban Puasa Di Bulan Ramadhan
Hikmah Kewajibab Berpuasa
Kita mungkin sudah sering melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Mungkin malah sejak kecil. Tapi, barangkali kita belum mengetahui bahwa di balik ibadah puasa Ramadhan ada hikmah-hikmah yang luar biasa. Nah, bagi yang belum tahu atau belum pernah membaca tentang hikmah-hikmah dibalik puasa di bulan Ramadhan, berikut ini adalah hikmah-hikmah puasa di bulan Ramadhan:

Friday, July 20, 2012

Waktu Berbuka Puasa dan Makan Sahur

Image Berbuka Puasa
Sumber: flickr.com

Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, dari waktu fajar hingga matahari tenggelam (waktu maghrib). Semua orang mungkin sudah tahu akan hal ini. Namun, banyak orang yang bertanya-tanya, kapan sebenarnya waktu ajar itu? Apakah adzan subuh, atau sebelumnya? Demikian juga dengan waktu berbuka puasa. Apakah orang yang berpuasa hanya boleh berbuka puasa jika dia telah mendengar adzan? Atau apa patokan yang sebenarnya? Fatwa berikut ini akan menjawab pertanyaan: kapan sebenarnya waktu berbuka puasa dan makan sahur itu?
 Pertanyaan:
Kapan sebenarnya waktu berbuka puasa dan makan sahur?
Jawaban: