Saturday, August 4, 2012

Apakah Mandi dan Berenang Di Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?

Agar puasa seseorang sah, maka selain memenuhi syarat dan rukun, dia juga harus menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, orang sering tidak tahu hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Sehingga orang bertanya-tanya, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak. Contohnya mandi dan berenang. Masih banyak orang yang tidak tahu hukum mandi dan benerang saat berpuasa. Apakah keduanya  membatalkan puasa atau tidak? Nah, pada kesempatan kali ini Rumah Muslimah akan membagikan sebuah tanya jawab tentang hukum mandi dan  berenang saat berpuasa. 
Tanya:
Apakah orang yang sedang berpuasa boleh mandi di laut? Apakah mandi seperti itu bisa membatalkan puasa sebagaimana dikatakan sebagian orang?
Jawab:
Mandi di laut, mandi dengan air dingin, atau membasahi tubuh dengan kain basah untuk mendinginkan tubuh, tidak membatalkan puasa seseorang, meskipun tubuhnya merasakan dinginnya air. Imam Abu Yusuf memfatwakan, hal itu hukumnya tidak makruh. Karena Abu Dawud telah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menyiramkan air di kepalanya saat beliau berpuasa karena merasa haus dan kepanasan.[1]
Ibnu Umar juga pernah membasahi pakaian dan membalutkannya di tubuhnya saat dia berpuasa.[2] Karena hal itu bisa membantunya dalam mengerjakan puasa dan menghilangkan kejenuhan. Masuknya sebagian air ke dalam tubuh melalui pori-pori tidak mempengaruhi puasa; karena yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk melalui lubang-lubang tertentu. Imam Abu Hanifah menyebutkan hal itu untuk menunjukkan kejenuhan dalam membuat redaksi, bukan karena ia membatalkan puasa, sebagaimana disebutkan oleh pensyarah ad-Durru dan hasyiyahnya.[3]


[1] HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannif, Bab: al-Madhmadhah li ash-shâim (4/207).
[2] Lihat: Taghlîqu at-ta'lîq, Ibnu Hajar (3/151).
[3] Hâsyiyatu Ibnu Abidin (2/419).

No comments:

Post a Comment