Agar puasa seseorang sah, maka selain memenuhi syarat dan rukun, dia juga harus menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, orang sering tidak tahu hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Sehingga orang bertanya-tanya, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak. Contohnya mandi dan berenang. Masih banyak orang yang tidak tahu hukum mandi dan benerang saat berpuasa. Apakah keduanya membatalkan puasa atau tidak? Nah, pada kesempatan kali ini Rumah Muslimah akan membagikan sebuah tanya jawab tentang hukum mandi dan berenang saat berpuasa.
Tanya:
Apakah orang yang sedang berpuasa boleh mandi di
laut? Apakah mandi seperti itu bisa membatalkan puasa sebagaimana dikatakan
sebagian orang?
Jawab:
Mandi di laut, mandi dengan air dingin, atau
membasahi tubuh dengan kain basah untuk mendinginkan tubuh, tidak membatalkan
puasa seseorang, meskipun tubuhnya merasakan dinginnya air. Imam Abu Yusuf
memfatwakan, hal itu hukumnya tidak makruh. Karena Abu Dawud telah meriwayatkan
bahwa Rasulullah pernah menyiramkan air di kepalanya saat beliau berpuasa
karena merasa haus dan kepanasan.[1]
Ibnu Umar juga pernah membasahi pakaian dan membalutkannya di tubuhnya
saat dia berpuasa.[2] Karena hal itu bisa
membantunya dalam mengerjakan puasa dan menghilangkan kejenuhan. Masuknya
sebagian air ke dalam tubuh melalui pori-pori tidak mempengaruhi puasa; karena
yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk melalui lubang-lubang
tertentu. Imam Abu Hanifah menyebutkan hal itu untuk menunjukkan kejenuhan
dalam membuat redaksi, bukan karena ia membatalkan puasa, sebagaimana
disebutkan oleh pensyarah ad-Durru dan hasyiyahnya.[3]
No comments:
Post a Comment