Saturday, July 21, 2012

Hukum Mimpi Basah Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mimpi Basah Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Rumah Muslimah--Hukum Mimpi Basah Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika seseorang mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan? Apakah puasanya batal?
Jawaban:
Allah telah mewajibkan puasa kepada para hamba-Nya, sebagaimana dijelaskan Allah dalam firman-Nya,
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka (wajiblah baginya berpuasa).” (QS. Al-Baqarah: 185)
Puasa merupakan satu-satunya ibadah yang pahalanya hanya diketahui oleh Allah.
Sudah merupakan hal yang biasa jika manusia salah, lupa, dan tidur. Hanya Allah yang tidak mengantuk dan tidak tidur. Oleh karena itu, diantara anugerah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah, tidak menganggap dosa orang yang salah, lupa, dan dalam keadaan terpaksa. Rasulullah juga telah menjelaskan bahwa Allah tidak akan mencatat kesalahan orang yang sedang tidur.
Rasulullah bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal.”[1]
Dari sini kami hendak menjelaskan bahwa orang yang sedang tidur dibebaskan dari catatan amalnya. Dengan begitu, dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dia lakukan pada saat tidur. Untuk itu, orang yang sedang berpuasa dan dia mimpi indah pada siang bolong, ia tidak dosa, puasanya tidak batal, dan dia tidak wajib mengulangi puasanya.


[1] HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud dari Ibnu Abas, Kitab: al-hudûd, hadis no. (4399).

No comments:

Post a Comment