Puasa Ramadhan hukumnya wajib. Untuk itu, selama seseorang memenuhi syarat wajib berpuasa, maka dia harus berpuasa di bulan Ramadhan. Namun, karena ada udzur, seseorang kadang tak bisa mengerjakan puasa. Contohnya wanita yang sedang haid atau nifas. Dia tidak wajib berpuasa. Bahkan, haram baginya untuk berpuasa. Nah, yang terkadang menjadi pertanyaan adalah, apakah orang yang tidak mengerjakan puasa seperti itu, boleh makan dan minum? Atau dia juga harus menahan diri dari makan dan minum, meskipun tidak berpuasa. Karena ada sebagian orang yang mengatakan, meskipun kita sedang tidak berpuasa, kita tetap harus menahan diri dari makan dan minum. Untuk menjawab pertanyaan ini, Rumah Muslimah akan menyajikan sebuah tanya jawab tentang hukum makan dan minum bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Tanya:
Seorang gadis tidak mampu mengerjakan puasa dan
shalat pada bulan Ramadhan. Apakah dia boleh makan minum sejak pagi hari? Jika
dia tidak mengerjakan shalat atau puasa, apakah dia boleh berdzikir kepada Allah
seperti tahlil, tahmid, takbir, dan tasbih? Kapan dia harus mengqadha puasa
yang dia tinggalkan?
Jawab:
Allah Swt. telah berfirman,
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan: Barang
siapa memiliki uzur, seperti sakit atau bepergian jauh, dan dia tidak mampu
berpuasa maka dia boleh membatalkan puasanya. Dia harus mengqadha hari-hari
yang dia tinggalkan setelah uzurnya hilang, sebagaimana dijelaskan secara
detail dalam sunah nabi. Haid dan nifas termasuk uzur syar'i yang menyebabkan
seorang wanita tidak boleh berpuasa atau mengerjakan shalat. Diriwayatkan dari
Mu'azah bahwa dia pernah bercerita: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, “Mengapa
wanita yang haid harus mengqadha puasanya, tapi tidak wajib mengqadha
shalatnya?” Aisyah menjawab, “Kami pernah mengalami hal itu saat bersama
Rasulullah. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tapi tidak diperintahkan
untuk mengqadha shalat.”[1]
Jika seorang wanita haid atau nifas saat dia
mengerjakan puasa Ramadhan atau yang lainnya, maka dia wajib membatalkan
puasanya begitu darah keluar. Dia tidak akan mendapat pahala jika dia berpuasa
dalam keadaan haid atau nifas. Adapun shalat, jika uzurnya berupa haid atau
nifas, maka kewajibannya telah gugur semuanya dan dia tidak wajib mengqadhanya,
sesuai dengan hadis di atas, untuk meringankan kaum wanita. Karena haid terjadi
setiap bulan, sementara nifas juga terjadi setiap melahirkan anak. Maka seorang
wanita hanya diwajibkan mengqadha puasanya, sebagaimana telah kami jelaskan di
atas. Tidak mengapa jika dia ingin berzikir kepada Allah, seperti mengucapkan
tahlil, tahmid, takbir, tasbih, meskipun dia sedang uzur. Bahkan dia boleh
melakukan hal itu kapan saja. Hanya, dia tidak boleh menyentuh atau memegang
mushaf.
Itulah jawaban atas pertanyaan: apakah orang yang tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan boleh makan, minum, dan berdzikir kepada Allah? Semoga artikel ini bermanfaat.
[1] HR. Imam Muslim dalam
Sahih Muslim (1/265), Bab: Wujûbu ash-shaum 'ala al-hâidhi dûna ash-shalât.
Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud (1/69), Bab: Fî al-hâidhi lâ taqdhî
ash-shalâta. Lihat juga: Nailul Authar, asy-Syaukani (1/280).
No comments:
Post a Comment