Orang yang menderita penyakit ginjal, kadang harus melakukan cuci darah tiap tiga kali seminggu, dua kali seminggu, atau sekali seminggu. Nah, jika kebetulan cuci darah dilakukan pada bulan Ramadhan, apakah cuci darah membatalkan puasa pasien? Fatwa atas pertanyaan seorang penanya berikut ini akan menjadi jawabannya.
Pertanyaan:
Saya menderita penyakit ginjal sehingga saya harus
menjalani cuci darah tiga kali setiap minggu. Perlu diketahui bahwa proses
pencucian darah dilakukan melalui pembuluh darah. Apakah cuci darah saat puasa
membatalkan puasa? Apakah cuci darah harus dilakukan setelah berbuka puasa?
Jawaban:
Cuci darah tidak membatalkan puasa selama ia
dilakukan melalui pembuluh darah. Dengan begitu, puasa tidak batal akibat melakukan cuci
darah.
No comments:
Post a Comment