Saturday, July 21, 2012

Hukum Minum Obat-obatan Untuk Mencegah Haid Agar Bisa Berpuasa


Hukum Minum Obat untuk Mencegah Haid

Rumah Muslimah--,--Hukum Minum Obat-obatan Untuk Mencegah Haid Agar Bisa Berpuasa
Pertanyaan:
Istri saya mengkonsumsi obat pencegah kehamilan. Setiap bulan dia minum 21 butir obat. Setelah dia berhenti minum obat, haidnya datang lagi. Untuk itu, dia ingin minum obat selama bulan Ramadhan agar haidnya tidak keluar sama sekali. Karena, selama dia minum obat, haidnya tidak akan keluar. Apakah menurut syariat hal itu boleh dilakukan? Apa dalilnya?
Jawaban:
Darah haid adalah penghalang puasa dan shalat. Oleh karena itu, jika seorang perempuan haid, dia tidak boleh puasa atau shalat. Jika darah tersebut berhenti secara normal atau karena obat-obatan, dia boleh mengerjakan puasa atau shalat. Dengan syarat, obat-obatan tersebut dikonsumsi dengan sepengetahuan dokter  sehingga tidak menyebabkan bahaya bagi perempuan yang meminumnya. Karena kaedah fikih telah mengatakan, La dharara wa la dhirâra (Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain). 

No comments:

Post a Comment