Hukum Minum Obat untuk Mencegah Haid |
Rumah Muslimah--,--Hukum Minum Obat-obatan Untuk Mencegah Haid Agar Bisa Berpuasa
Pertanyaan:
Istri saya mengkonsumsi obat pencegah kehamilan.
Setiap bulan dia minum 21 butir obat. Setelah dia berhenti minum obat, haidnya
datang lagi. Untuk itu, dia ingin minum obat selama bulan Ramadhan agar haidnya
tidak keluar sama sekali. Karena, selama dia minum obat, haidnya tidak akan
keluar. Apakah menurut syariat hal itu boleh dilakukan? Apa dalilnya?
Jawaban:
Darah haid adalah penghalang puasa dan shalat. Oleh
karena itu, jika seorang perempuan haid, dia tidak boleh puasa atau shalat.
Jika darah tersebut berhenti secara normal atau karena obat-obatan, dia boleh
mengerjakan puasa atau shalat. Dengan syarat, obat-obatan tersebut dikonsumsi
dengan sepengetahuan dokter sehingga
tidak menyebabkan bahaya bagi perempuan yang meminumnya. Karena kaedah fikih
telah mengatakan, La dharara wa la dhirâra (Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri
dan membuat kemudharatan pada orang lain).
No comments:
Post a Comment