Tuesday, June 29, 2021

Bolehkah berkurban sebelum aqiqah? Mana yang harus didahulukan; aqiqah atau berkurban? Bolehkah menyembelih satu binatang dengan niat aqiqah dan berkurban sekaligus?

  


HUKUM SEPUTAR MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

Hukum Berkurban

Menurut Imam Hanafi, berkurban hukumnya wajib. Sedangkan menurut mayoritas ulama, berkurban hukumnya sunnah muakkadah.

Namun semua ulama sepakat bahwa berkurban hanya diwajibkan kepada orang yang mampu.

Syarat-syarat Hewan Kurban:

1.     Cukup Umur

Hewan yang disembelih harus sudah cukup umur. Untuk kambing/domba, sudah berganti gigi (powel) atau setidaknya sudah berusia 1 tahun. Sedangkan untuk sapi/kerbau, setidaknya sudah berumur 2 tahun.

2.     Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya

Hewan yang dikurbankan tidak boleh rusak matanya, sakit, pincang, atau kurus.

Tatacara Menyembelih Hewan Kurban

Sebelum memulai menyembelih kurban, hewan kurban dianjurkan dihadapkan ke arah kiblat. Sesaat sebelum bagian leher disembeli maka dianjurkan untuk membaca basmalah.

Berikut urutan bacaan doa untuk berkurban.

1. Membaca basmalah dengan sempurna

بسم الله الرحمن الرحيم

“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

2.Membaca salawat untuk Rasulullah SAW

اللهم صل على سيدنا محمد، وعلى آل سيدنا محمد

"Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad".

“Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

3.Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sebanyak satu kali

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

"Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar walillahil hamd".

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

4. Membaca doa menyembelih hewan kurban

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمْ

"Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim".

“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku.”

Jika kita menyembelih untuk orang lain, maka niatnya:

 اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنْ .... *يَا كَرِيْمْ

"Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal min ….* ya karim".

“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrab ….. .”

*Titik-titik diisi nama orang yang berkurban.

Pembagian Hewan Kurban

Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut:

-        1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya

-        1/3 untuk fakir miskin

-        1/3 untuk masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.

Bolehkah menyembelih satu binatang dengan niat untuk kurban dan aqiqah sekaligus?

 

Ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat, tidak boleh menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus. Sebab, masing-masing punya tujuan tersendiri, dan penyebabnya juga berbeda.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Al-Haitami menjelaskan bahwa jika seseorang menyembelih satu binatang dengan dua niat sekaligus (aqiqah dan kurban), maka tidak sah kedua-duanya.

Pendapat Kedua: Dalam kitab Tuhfatul Maudud Biahkamil Maulud karya Ibnu Qayyim disebutkan, bahwa Abdullah bin Ahmad bin Hambal pernah bertanya kepada ayahnya tentang aqiqah yang disembelih pada hari raya kurban. Apakah orang yang bersangkutan dianggap telah melakukan keduanya sekaligus? Ahmad Bin Hambal menjawab, “Bisa dianggap aqiqah, dan bisa dianggap kurban. Tergantung niatnya.”

Dari pernyataan Imam Ahmad bin Hambal tersebut, Ibnu Qayyim menyimpulkan tiga kemungkinan: (1) Kedua-duanya sah (2) Salah satunya saja yang sah (3) Tawaqquf.

Dengan memperhatikan pendapat mayoritas ulama, maka sebaiknya tidak menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus.

Mana yang harus didahulukan? Kurban atau Aqiqah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban dan aqiqah hukumnya sama-sama sunnah muakkad. Oleh karena itu, akan lebih baik jika seseorang melakukan keduanya sekaligus.

Namun jika dia tidak mampu melakukan keduanya sekaligus, dan waktunya kebetulan memang tidak bersamaan, maka dia sebaiknya melakukan mana yang waktunya datang lebih terdahulu. Misalnya, seseorang dikaruniai anak pada bulan Syawwal, padahal dia punya niat untuk berkurban pada bulan Dzul Hijjah nanti, maka dia lebih baik melaksanakan aqiqah terlebih dahulu, karena waktu aqiqah telah tiba, sedangkan waktu berkurban masih dua bulan lagi. Sebaliknya, jika seseorang dikaruniai anak pada tanggal 10 Dzul Hijjah, sementara dia hanya memiliki seekor kambing, misalnya, maka sebaiknya dia menggunakan kambing tersebut untuk berkurban. Sebab, waktu untuk berkurban telah tiba, sedangkan waktu untuk aqiqah masih seminggu lagi.

Jika kebetulan hari raya Idul Adha bersamaan dengan hari untuk melakukan aqiqah, sementara dia tidak mampu melakukan keduanya sekaligus, maka dia bisa mengikuti pendapat yang membolehkan menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus (qurban dan aqiqah).

Belum Aqiqah tapi ingin berkurban.. Bolehkah?

Saat hari raya Idul Adha tiba, sebagian orang memiliki keinginan untuk berkurban, tapi dia ragu karena belum aqiqah. Sebab, ada yang mengatakan, tidak boleh berkurban sebelum melaksanakan aqiqah. Bagaimana hukum berkurban sebelum melaksanakan aqiqah?

Meskipun aqiqah dan kurban intinya sama-sama menyembelih binatang, namun keduanya adalah dua hal yang berbeda. Setidaknya ada 5 perbedaan antara aqiqah dan kurban:

Pertama: Aqiqah disyariatkan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban disyariatkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah karena masih dikarunia umur panjang di hari raya Idul Adha.

Kedua: Aqiqah disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak, sementara hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha dan 3 hari Tasyriq.

Ketiga: Aqiqah adalah “kewajiban” orang tua terhadap anaknya, sedangkan berkurban adalah “kewajiban” seseorang terhadap dirinya sendiri.

Keempat: Daging aqiqah disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu baru dibagikan kepada fakir miskin, sedangkan daging kurban disunahkan dibagikan dalam keadaan mentah.

Kelima: Jumlah hewan untuk aqiqah berbeda antara laki-laki dan perempuan. Maksudnya, untuk aqiqah anak laki-laki disunahkan menyembelih dua kambing, sedangkan untuk anak perempuan hanya satu kambing. Sementara itu, tidak ada perbedaan dalam hal jumlah pada hewan kurban. Baik laki-laki maupun perempuan, disunahkan untuk menyembelih satu hewan kurban.

Dari perbedaan tersebut, maka dapat disimpulkan tidak adanya hubungan antara aqiqah dan kurban. Dengan demikian, boleh boleh saja jika seseorang ingin berkurban, meskipun dia belum aqiqah. Terlebih, jika memperhatikan bahwa aqiqah adalah kewajiban orang tua, sedangkan kurban adalah kewajiban diri sendiri. Adapun jika setelah itu dia memiliki rezeki lagi, kemudian dia ingin melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri, maka tidak ada larangan untuk melakukan hal itu, meskipun sebenarnya aqiqah adalah kewajiban orang tua.

No comments:

Post a Comment