HUKUM SEPUTAR MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
Hukum Berkurban
Menurut Imam Hanafi, berkurban hukumnya wajib. Sedangkan
menurut mayoritas ulama, berkurban hukumnya sunnah muakkadah.
Namun semua ulama sepakat bahwa berkurban hanya diwajibkan
kepada orang yang mampu.
Syarat-syarat Hewan Kurban:
1.
Cukup Umur
Hewan yang disembelih harus sudah cukup
umur. Untuk kambing/domba, sudah berganti gigi (powel) atau setidaknya sudah berusia
1 tahun. Sedangkan untuk sapi/kerbau, setidaknya sudah berumur 2 tahun.
2.
Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian
tubuhnya
Hewan yang dikurbankan tidak boleh
rusak matanya, sakit, pincang, atau kurus.
Tatacara
Menyembelih Hewan Kurban
Sebelum memulai menyembelih kurban, hewan kurban dianjurkan
dihadapkan ke arah kiblat. Sesaat sebelum bagian leher disembeli maka
dianjurkan untuk membaca basmalah.
Berikut
urutan bacaan doa untuk berkurban.
1. Membaca
basmalah dengan sempurna
بسم الله الرحمن الرحيم
“Dengan
menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
2.Membaca
salawat untuk Rasulullah SAW
اللهم صل على سيدنا محمد، وعلى آل سيدنا محمد
"Allahumma
shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad".
“Tuhanku,
limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
3.Membaca
takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sebanyak satu kali
الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد
"Allahu
akbar, allahu akbar, allahu akbar walillahil hamd".
“Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
4. Membaca
doa menyembelih hewan kurban
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمْ
"Allahumma
hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim".
“Ya
Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub
kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku.”
Jika kita
menyembelih untuk orang lain, maka niatnya:
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ
وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنْ .... *يَا كَرِيْمْ
"Allahumma
hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal min ….* ya
karim".
“Ya
Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub
kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrab ….. .”
*Titik-titik
diisi nama orang yang berkurban.
Pembagian
Hewan Kurban
Daging
kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging mentah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
-
1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya
-
1/3 untuk fakir miskin
-
1/3 untuk masyarakat sekitar atau disimpan agar
sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.
Bolehkah menyembelih satu binatang dengan niat untuk kurban
dan aqiqah sekaligus?
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat, tidak boleh menyembelih satu
binatang untuk dua niat sekaligus. Sebab, masing-masing punya tujuan
tersendiri, dan penyebabnya juga berbeda.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Al-Haitami menjelaskan bahwa
jika seseorang menyembelih satu binatang dengan dua niat sekaligus (aqiqah dan
kurban), maka tidak sah kedua-duanya.
Pendapat Kedua: Dalam kitab Tuhfatul Maudud Biahkamil Maulud karya
Ibnu Qayyim disebutkan, bahwa Abdullah bin Ahmad bin Hambal pernah bertanya
kepada ayahnya tentang aqiqah yang disembelih pada hari raya kurban. Apakah
orang yang bersangkutan dianggap telah melakukan keduanya sekaligus? Ahmad Bin
Hambal menjawab, “Bisa dianggap aqiqah, dan bisa dianggap kurban. Tergantung
niatnya.”
Dari pernyataan Imam Ahmad bin Hambal tersebut, Ibnu Qayyim
menyimpulkan tiga kemungkinan: (1) Kedua-duanya sah (2) Salah satunya saja yang
sah (3) Tawaqquf.
Dengan memperhatikan pendapat mayoritas ulama, maka sebaiknya
tidak menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus.
Mana yang harus didahulukan? Kurban atau Aqiqah?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban dan aqiqah hukumnya
sama-sama sunnah muakkad. Oleh karena itu, akan lebih baik jika seseorang
melakukan keduanya sekaligus.
Namun jika dia tidak mampu melakukan keduanya sekaligus, dan waktunya
kebetulan memang tidak bersamaan, maka dia sebaiknya melakukan mana yang waktunya
datang lebih terdahulu. Misalnya, seseorang dikaruniai anak pada bulan Syawwal,
padahal dia punya niat untuk berkurban pada bulan Dzul Hijjah nanti, maka dia
lebih baik melaksanakan aqiqah terlebih dahulu, karena waktu aqiqah telah tiba,
sedangkan waktu berkurban masih dua bulan lagi. Sebaliknya, jika seseorang
dikaruniai anak pada tanggal 10 Dzul Hijjah, sementara dia hanya memiliki
seekor kambing, misalnya, maka sebaiknya dia menggunakan kambing tersebut untuk
berkurban. Sebab, waktu untuk berkurban telah tiba, sedangkan waktu untuk
aqiqah masih seminggu lagi.
Jika kebetulan hari raya Idul Adha bersamaan dengan hari
untuk melakukan aqiqah, sementara dia tidak mampu melakukan keduanya sekaligus,
maka dia bisa mengikuti pendapat yang membolehkan menyembelih satu binatang
untuk dua niat sekaligus (qurban dan aqiqah).
Belum Aqiqah tapi ingin berkurban.. Bolehkah?
Saat hari raya Idul Adha tiba, sebagian orang memiliki keinginan
untuk berkurban, tapi dia ragu karena belum aqiqah. Sebab, ada yang mengatakan,
tidak boleh berkurban sebelum melaksanakan aqiqah. Bagaimana hukum berkurban
sebelum melaksanakan aqiqah?
Meskipun aqiqah dan kurban intinya sama-sama menyembelih
binatang, namun keduanya adalah dua hal yang berbeda. Setidaknya ada 5
perbedaan antara aqiqah dan kurban:
Pertama: Aqiqah disyariatkan sebagai ungkapan rasa syukur
atas kelahiran anak, sedangkan kurban disyariatkan sebagai ungkapan rasa syukur
kepada Allah karena masih dikarunia umur panjang di hari raya Idul Adha.
Kedua: Aqiqah disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak,
sementara hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha dan 3 hari Tasyriq.
Ketiga: Aqiqah adalah “kewajiban” orang tua terhadap anaknya,
sedangkan berkurban adalah “kewajiban” seseorang terhadap dirinya sendiri.
Keempat: Daging aqiqah disunahkan untuk dimasak terlebih
dahulu baru dibagikan kepada fakir miskin, sedangkan daging kurban disunahkan
dibagikan dalam keadaan mentah.
Kelima: Jumlah hewan untuk aqiqah berbeda antara laki-laki
dan perempuan. Maksudnya, untuk aqiqah anak laki-laki disunahkan menyembelih
dua kambing, sedangkan untuk anak perempuan hanya satu kambing. Sementara itu,
tidak ada perbedaan dalam hal jumlah pada hewan kurban. Baik laki-laki maupun
perempuan, disunahkan untuk menyembelih satu hewan kurban.
Dari perbedaan tersebut, maka dapat disimpulkan tidak adanya
hubungan antara aqiqah dan kurban. Dengan demikian, boleh boleh saja jika
seseorang ingin berkurban, meskipun dia belum aqiqah. Terlebih, jika
memperhatikan bahwa aqiqah adalah kewajiban orang tua, sedangkan kurban adalah
kewajiban diri sendiri. Adapun jika setelah itu dia memiliki rezeki lagi,
kemudian dia ingin melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri, maka tidak ada
larangan untuk melakukan hal itu, meskipun sebenarnya aqiqah adalah kewajiban
orang tua.