Saturday, August 4, 2012

Keutamaan Mengerjakan Shalat Tarawih Di Malam Bulan Ramadhan

Keutamaan Mengerjakan Shalat Tarawih Di Malam Bulan Ramadhan
Kaum Muslimin Mengerjakan Shalat Tarawih Di Malam Hari Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci. Karena di bulan ini kaum muslimin diwajibkan untuk melaksanakan puasa wajib, sedangkan malam harinya disunahkan untuk mengerjakan salat sunah, yaitu shalat tarawih. Setiap malam bulan Ramadhan, sebagian kaum muslimin berbondong-bondong ke masjid atau mushola untuk mengerjakan shalat tarawih. Meskipun demikian, tidak banyak yang tahu tentang keutamaan mengerjakan shalat tarawih di malam hari bulan Ramadhan.

Untuk itu, kali ini Rumah Muslimah akan memaparkan keutamaan mengerjakan shalat tarawih, melalui pertanyaan yang disampaikan oleh seorang penanya. Dengan harapan, setelah membaca jawabannya, kita mengetahui keutamaan mengerjakan shalat tarawih di malam bulan Ramadhan.
Tanya:
 Apakah keutamaan mengerjakan shalat tarawih di malam bulan Ramadhan?
Jawab:
Rasulullah telah mensunahkan shalat tarawih dan menganjurkannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa mengerjakan qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan keikhlasan maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni Allah.”[1]
Qiyamullail tersebut cukup dilakukan dengan shalat tarawih yang hanya disyariatkan secara khusus di bulan Ramadhan.
Banyak riwayat sahih yang menceritakan kepada kita bahwa Rasulullah mengerjakan shalat tarawih delapan rakaat, sepuluh rakaat, atau dua belas rakaat sesuai dengan kondisi beliau pada saat itu. Dari sini bisa disimpulkan bahwa shalat tarawih minimal adalah delapan rakaat, dan maksimalnya tidak terbatas. Namun menurut pendapat empat Imam mazhab, shalat tarawih hendaknya dikerjakan sebanyak dua puluh rakaat. Disunahkan menghatamkan seluruh Al-Qur`an dalam shalat tarawih, dengan cara membaca satu juz setiap malam. Seorang imam hendaknya meringankan shalat bagi makmum. Karena Rasulullah Saw. bersabda,
“Barang siapa mengimami shalat orang banyak maka hendaknya dia meringankan shalatnya.”[2]
Meringankan bukan berarti seperti yang dilakukan oleh sebagian imam ketika mereka mengerjakan shalat tarawih dengan sangat cepat, sampai-sampai makmum tidak sempat melakukan ruku' dan sujud dengan sempurna, atau tidak bisa tuma'ninah, yang pada hakikatnya merupakan rukun shalat dan shalat tidak sah tanpanya. Yang dimaksudkan dengan meringankan adalah tidak mengerjakan shalat terlalu lama, namun dengan tetap memperhatikan bacaan dan menyempurnakan rukun-rukunnya. Karena tuma'ninah termasuk salah satu rukun shalat. Shalat tarawih lebih utama dikerjakan di masjid, meskipun sebagian mazhab berpendapat bahwa mengerjakan shalat di rumah lebih utama, kecuali bagi orang-orang yang khawatir akan malas jika mengerjakannya di rumah. Atau jika dengan shalat di masjid dia akan membantu terlaksananya ibdah shalat tarawih. Contohnya adalah jika dia adalah imam masjid, suaranya bagus saat membaca Al-Qur`an, atau menjadi teladan bagi orang-orang.


[1] HR. Bukhari dalam Sahih Bukhari (1/22), Bab: Tathawwu'u qiyâmi Ramadhâna min al-îmân, Imam Muslim dalam Sahih Muslim (1/523), Bab: at-Targhîb fî qiyâmi ramadhâna wa huwa at-tarâwîh.
[2] HR. Bukhari dalam Sahih Bukhari (1/22), Bab: al-ghadhab fî al-mau'izati wa at-ta'lîmi idzâ ra`â ma yukrahu.

No comments:

Post a Comment