Wednesday, July 25, 2012

Apakah Cek Kesehatan Pada Organ Kewanitaan Membatalkan Puasa?


Pertanyaan:
Apakah cek kesehatan pada organ kewanitaan bagi perempuan yang menderita penyakit kewanitaan pada siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa sang pasien atau dokter?
Jawaban:
Menurut ulama fikih, seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Selain suami dan mahram, haram hukumnya memandang selain wajah dan kedua telapak tangan. Kecuali jika hal itu dilakukan karena alasan yang sangat mendesak, seperti dokter yang sedang melakukan pengobatan. Dengan syarat, dokter hanya memandang seperlunya saja.
Berdasarkan hal itu, seorang dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap pasien wanita pada siang hari bulan Ramadhan puasanya tidak batal. Adapun perempuan yang diperiksa, puasanya batal dan dia harus mengqadhanya.

2 comments: