Pertanyaan:
Apakah cek kesehatan pada organ kewanitaan bagi perempuan yang
menderita penyakit kewanitaan pada siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan
puasa sang pasien atau dokter?
Jawaban:
Menurut ulama fikih, seluruh tubuh
perempuan adalah aurat, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak
kaki. Selain suami dan mahram, haram hukumnya memandang selain wajah dan kedua
telapak tangan. Kecuali jika hal itu dilakukan karena alasan yang sangat mendesak, seperti dokter yang
sedang melakukan pengobatan. Dengan syarat, dokter hanya memandang seperlunya
saja.
Berdasarkan hal itu, seorang dokter yang melakukan
pemeriksaan terhadap pasien wanita pada siang hari bulan Ramadhan puasanya
tidak batal. Adapun perempuan yang diperiksa, puasanya batal dan dia harus
mengqadhanya.
Info yang bermanfaat. Terima kasih.
ReplyDeleteSama-sama.. :)
Delete