Tuesday, March 29, 2022

Khutbah Jum'at Kisah Inspiratif: Pesan Imam Ghazali tentang Kematian, Waktu, dan Hawa Nafsu

 Kisah Inspiratif: Pesan Imam Ghazali tentang Kematian, Waktu, dan  Hawa Nafsu



الحمد لله العزيز الغفور، الذي جعل في الإسلامِ الحنيفِ الهُدَى والنور، الذي قال: وما الحياةُ الدنيا إلا مَتَاعُ الغرور. نحمده سبحانه وتعالي حَمْدَ مَنْ نَظَرَ فَاعْتَبَر، وَكَفَّ عن المساويءِ وازْدَجَر، وعَلِمَ أن الدُّنيا ليست بدار مَقَرّ. أشهد أن لا إله الله، خلق الخلائقَ وأحكامَها، وقدّر الأعمارَ وحدّدها، وهو باقٍ لا يفوت وهو حيّ لا يموت، وأشهد أن سيدنا محمدا عبدُه ورسولُه، أَمَرَ بتذكير الموتِ والفناء، والاستعدادِ ليوم البَعْث والجزاء. اللهم صل وسلم على سيدنا محمد، خاتم الأنبياء والمرسلين وعلى آله الطيبين وأصحابه الأخيار أجمعين. أما بعد

فَيَا عباد الله!! أوْصُيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ. قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كتابه اْلكَرِيمْ: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ: يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Jama’ah Jum’ah Rohimakumullah

Pada kesempatan yang muliai ini, pertama-tama, marilah kita meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah swt. Karena hanya takwa, bekal terbaik untuk menghadap Yang Maha Kuasa. فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

Marilah kita memantapkan kembali komitmen dan janji kita, untuk selalu menjalankan perintah-perintah Allah atau al-ma’muuraat. Baik perintah yang memang harus kita kerjakan atau al-waajibaat, maupun perintah yang sifatnya hanya anjuran atau al-manduubaat. Juga untuk selalu meninggalkan larangan-larangan Allah atau al-manhiyyaat. Baik larangan yang memang wajib kita tinggalkan atau al-muharramaat, maupun larangan yang sebaiknya kita tinggalkan atau al-makruuhaat.

Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah

Pada suatu ketika, Imam Al-Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Imam Al-Ghozali bertanya kepada mereka. Wahai murid-muridku sekalian! Coba kalian jawab, "Apakah yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?"

Sebagian dari mereka ada yang menjawab “orang tua”, ada yang menjawab “guru”, ada yang menjawab “kerabat”, “sahabat”, dan lain sebagainya.

Imam Ghozali menjelaskan, bahwa semua itu benar. Akan tetapi, ada yang lebih dekat dengan kita daripada semua itu, yaitu "KEMATIAN". Allah Swt berfirman,

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (Ali Imran 185)

Kematian, tidak seorang pun tahu, kapan ia akan datang. Akan tetapi, semua tahu bahwa ia pasti akan datang. Kadang ia dianggap dekat, tapi ternyata ia masih jauh. Kadang ia terasa jauh, padahal kenyataannya sudah begitu dekat. Oleh karena itu, kita harus selalu bersiap menghadapinya. Kita jangan sampai lengah dan merasa jauh dari kematian, karena itu akan membuat kita kurang persiapan. Kita harus selalu waspada, bahwa kematian bisa datang kapan saja dan dimana saja, tanpa ada peringatan dari malaikat yang bertugas mencabut nyawa.  

Jamaah Jum’ah Rahimakumullah…

Imam Al-Ghazali kemudian bertanya kepada murid-muridnya, "Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?" Sebagian muridnya ada menjawab "Negara China”, ada yang menjawab “matahari”, “bulan”, “bintang”, dan seterusnya.

Imam Ghozali menjelaskan, bahwa jawaban yang mereka berikan itu benar. Akan tetapi, yang paling benar adalah "MASA LALU".

Kita mungkin butuh waktu berjam-jam, berhari-hari, bahkan berbulan-bulan untuk mencapai negeri China, bulan, dan bintang. Namun masa lalu, tak seorangpun yang mampu kembali ke sana.  

Oleh karena itu, kita harus mengisi hari ini, waktu yang kita miliki, dan kesempatan yang diberi, dengan amal yang baik dan aktifitas-aktifitas yang positif. Karena waktu dan kesempatan tidak mungkin akan terulang untuk yang kedua kali. Emas dan harta mungkin bisa dicari. Akan tetapi, waktu yang sudah berlalu tak mungkin hadir kembali.

Ma’asyiral Muslimin, Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah

Imam Ghozali kemudian bertanya kepada murid-muridnya.... "Apakah yang paling besar di dunia ini?" Sebagian dari mereka ada yang menjawab "gunung”, “bumi”, “matahari", dan sebagainya.

Imam Al-Ghazali pun menjelaskan, bahwa jawaban mereka itu benar. Akan tetapi, jawaban yang paling benar adalah "NAFSU".

Nafsu adalah bagian dari makhluk Allah. Dengan berbekal nafsu, manusia dapat menjalani kehidupan secara wajar di dunia. Berbagai kebutuhan penting manusia, seperti makan, minum, tidur, dan lain sebagainya,,, semuanya melibatkan nafsu. Oleh karena itu, secara alamiah, nafsu sebanarnya tak selamanya buruk. Namun demikian, nafsu memiliki kecederungan-kecenderungan untuk menyimpang. Nafsu sering silau dengan jebakan dan godaan-godaan yang menjerumuskan.

Oleh karena itu, nafsu merupakan penentu keselamatan bagi kita, manusia. Jika kita mampu mengendalikan hawa nafsu, maka kita akan meraih kebahagiaan yang hakiki, serta selamat di dunia dan akhirat. Namun jika kita menuruti hawa nafsu, maka kita akan celaka untuk selamanya.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Kematian, waktu, dan hawa nafsu adalah tiga hal tidak dapat dipisahkan. Kematian adalah rahasia Allah Swt. Tak seorangpun tahu, kapan ia akan tiba. Namun, kematian adalah sebuah keniscayaan, yang pasti akan dialami semua makhluk ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, kita harus bersiap untuk menjemputnya. Caranya, adalah dengan manfaatkan waktu yang kita miliki untuk beribadah kepada Allah, melakukan amal-amal shaleh, dan menjauhi hal-hal yang dilarang agama. Kita juga harus waspada dari godaan setan dan hawa nafsu yang menyesatkan. Karena sesungguhnya nafsu itu akan selalu mengajak pada keburukan, kecuali nafsu yang mendapat rahmat dari Allah Subhanahu Wata’ala.

 إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ

Jangan sampai karena mengikuti hawa nafsu, kita kemudian lupa, bahwa setelah kehidupan ini masih ada kehidupan yang abadi, yaitu kehidupan di akhirat sana.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ.. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، اِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Tuesday, June 29, 2021

Bolehkah berkurban sebelum aqiqah? Mana yang harus didahulukan; aqiqah atau berkurban? Bolehkah menyembelih satu binatang dengan niat aqiqah dan berkurban sekaligus?

  


HUKUM SEPUTAR MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

Hukum Berkurban

Menurut Imam Hanafi, berkurban hukumnya wajib. Sedangkan menurut mayoritas ulama, berkurban hukumnya sunnah muakkadah.

Namun semua ulama sepakat bahwa berkurban hanya diwajibkan kepada orang yang mampu.

Syarat-syarat Hewan Kurban:

1.     Cukup Umur

Hewan yang disembelih harus sudah cukup umur. Untuk kambing/domba, sudah berganti gigi (powel) atau setidaknya sudah berusia 1 tahun. Sedangkan untuk sapi/kerbau, setidaknya sudah berumur 2 tahun.

2.     Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya

Hewan yang dikurbankan tidak boleh rusak matanya, sakit, pincang, atau kurus.

Tatacara Menyembelih Hewan Kurban

Sebelum memulai menyembelih kurban, hewan kurban dianjurkan dihadapkan ke arah kiblat. Sesaat sebelum bagian leher disembeli maka dianjurkan untuk membaca basmalah.

Berikut urutan bacaan doa untuk berkurban.

1. Membaca basmalah dengan sempurna

بسم الله الرحمن الرحيم

“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

2.Membaca salawat untuk Rasulullah SAW

اللهم صل على سيدنا محمد، وعلى آل سيدنا محمد

"Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad".

“Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

3.Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sebanyak satu kali

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

"Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar walillahil hamd".

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

4. Membaca doa menyembelih hewan kurban

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمْ

"Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim".

“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku.”

Jika kita menyembelih untuk orang lain, maka niatnya:

 اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنْ .... *يَا كَرِيْمْ

"Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal min ….* ya karim".

“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrab ….. .”

*Titik-titik diisi nama orang yang berkurban.

Pembagian Hewan Kurban

Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut:

-        1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya

-        1/3 untuk fakir miskin

-        1/3 untuk masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.

Bolehkah menyembelih satu binatang dengan niat untuk kurban dan aqiqah sekaligus?

 

Ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat, tidak boleh menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus. Sebab, masing-masing punya tujuan tersendiri, dan penyebabnya juga berbeda.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Al-Haitami menjelaskan bahwa jika seseorang menyembelih satu binatang dengan dua niat sekaligus (aqiqah dan kurban), maka tidak sah kedua-duanya.

Pendapat Kedua: Dalam kitab Tuhfatul Maudud Biahkamil Maulud karya Ibnu Qayyim disebutkan, bahwa Abdullah bin Ahmad bin Hambal pernah bertanya kepada ayahnya tentang aqiqah yang disembelih pada hari raya kurban. Apakah orang yang bersangkutan dianggap telah melakukan keduanya sekaligus? Ahmad Bin Hambal menjawab, “Bisa dianggap aqiqah, dan bisa dianggap kurban. Tergantung niatnya.”

Dari pernyataan Imam Ahmad bin Hambal tersebut, Ibnu Qayyim menyimpulkan tiga kemungkinan: (1) Kedua-duanya sah (2) Salah satunya saja yang sah (3) Tawaqquf.

Dengan memperhatikan pendapat mayoritas ulama, maka sebaiknya tidak menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus.

Mana yang harus didahulukan? Kurban atau Aqiqah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban dan aqiqah hukumnya sama-sama sunnah muakkad. Oleh karena itu, akan lebih baik jika seseorang melakukan keduanya sekaligus.

Namun jika dia tidak mampu melakukan keduanya sekaligus, dan waktunya kebetulan memang tidak bersamaan, maka dia sebaiknya melakukan mana yang waktunya datang lebih terdahulu. Misalnya, seseorang dikaruniai anak pada bulan Syawwal, padahal dia punya niat untuk berkurban pada bulan Dzul Hijjah nanti, maka dia lebih baik melaksanakan aqiqah terlebih dahulu, karena waktu aqiqah telah tiba, sedangkan waktu berkurban masih dua bulan lagi. Sebaliknya, jika seseorang dikaruniai anak pada tanggal 10 Dzul Hijjah, sementara dia hanya memiliki seekor kambing, misalnya, maka sebaiknya dia menggunakan kambing tersebut untuk berkurban. Sebab, waktu untuk berkurban telah tiba, sedangkan waktu untuk aqiqah masih seminggu lagi.

Jika kebetulan hari raya Idul Adha bersamaan dengan hari untuk melakukan aqiqah, sementara dia tidak mampu melakukan keduanya sekaligus, maka dia bisa mengikuti pendapat yang membolehkan menyembelih satu binatang untuk dua niat sekaligus (qurban dan aqiqah).

Belum Aqiqah tapi ingin berkurban.. Bolehkah?

Saat hari raya Idul Adha tiba, sebagian orang memiliki keinginan untuk berkurban, tapi dia ragu karena belum aqiqah. Sebab, ada yang mengatakan, tidak boleh berkurban sebelum melaksanakan aqiqah. Bagaimana hukum berkurban sebelum melaksanakan aqiqah?

Meskipun aqiqah dan kurban intinya sama-sama menyembelih binatang, namun keduanya adalah dua hal yang berbeda. Setidaknya ada 5 perbedaan antara aqiqah dan kurban:

Pertama: Aqiqah disyariatkan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban disyariatkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah karena masih dikarunia umur panjang di hari raya Idul Adha.

Kedua: Aqiqah disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak, sementara hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha dan 3 hari Tasyriq.

Ketiga: Aqiqah adalah “kewajiban” orang tua terhadap anaknya, sedangkan berkurban adalah “kewajiban” seseorang terhadap dirinya sendiri.

Keempat: Daging aqiqah disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu baru dibagikan kepada fakir miskin, sedangkan daging kurban disunahkan dibagikan dalam keadaan mentah.

Kelima: Jumlah hewan untuk aqiqah berbeda antara laki-laki dan perempuan. Maksudnya, untuk aqiqah anak laki-laki disunahkan menyembelih dua kambing, sedangkan untuk anak perempuan hanya satu kambing. Sementara itu, tidak ada perbedaan dalam hal jumlah pada hewan kurban. Baik laki-laki maupun perempuan, disunahkan untuk menyembelih satu hewan kurban.

Dari perbedaan tersebut, maka dapat disimpulkan tidak adanya hubungan antara aqiqah dan kurban. Dengan demikian, boleh boleh saja jika seseorang ingin berkurban, meskipun dia belum aqiqah. Terlebih, jika memperhatikan bahwa aqiqah adalah kewajiban orang tua, sedangkan kurban adalah kewajiban diri sendiri. Adapun jika setelah itu dia memiliki rezeki lagi, kemudian dia ingin melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri, maka tidak ada larangan untuk melakukan hal itu, meskipun sebenarnya aqiqah adalah kewajiban orang tua.

Sunday, June 27, 2021

TERJEMAH KITAB TAQRIB BAB KHIYAR, MACAM-MACAM KHIYAR, HUKUM MENJUAL BUAH-BUAHAN YANG MASIH MUDA, DAN MELAKUKAN BARTER BARANG MAKANAN YANG MASIH BASAH

TERJEMAH KITAB TAQRIB BAB KHIYAR DALAM JUAL BELI, MACAM-MACAM KHIYAR, HUKUM MENJUAL BUAH-BUAHAN YANG MASIH MUDA, DAN MELAKUKAN BARTER BARANG MAKANAN  YANG MASIH BASAH


Khiyar

(Hak Penjual dan Pembeli untuk Melanjutkan Transaksi atau Membatalkannya)

Dua orang yang melakukan transaksi jual beli (penjual dan pembeli) memiliki hak khiyar (memilih antara melanjutkan transaksi atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah

فَصْلٌ: وَاْلمـُتَبَايِعَانِ  بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا

Keduanya boleh memberi syarat khiyar hingga tiga hari.

وَلَُهمَا أَنْ يَشْتَرِطَا الخَيَارَ إلى ثَلَاثَةِ أَيَّّام

Jika ditemukan suatu cacat pada barang yang dijual, maka pembeli boleh mengembalikannya kepada penjual.

وَإِذَا وُجِدَ بِالمَبِيْعِ عَيْبٌ فَلِلْمُشْتَرِيْ رَدُّهُ.

Tidak boleh sama sekali menjual buah-buahan, kecuali setelah benar-benar terlihat baiknya.

وَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمْرَةَ مُطْلَقًا إِلَّا بَعْدَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا

Dan tidak boleh menjual barang yang di dalamnya (berlaku hukum) riba dengan sejenisnya, dalam keadaan basah, kecuali air susu.

وَلَا بَيْعُ مَا فِيْهِ الرِّبَا بِجِنْسِهِ رَطَبًا إِلَّا اللَّبَنَ.

 Setidaknya ada tiga kesimpulan hukum yang dapat diambil dari penggalan teks fathul qorib di atas:


1.     1. Khiyar, macam-macam khiyar, dan konsekuensinya  

2.     2. Hukum menjual buah-buahan

3.     3. Tidak boleh menjual barang ribawi dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali air susu.

Khiyar:

Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah: memilih antara melangsungkan transaksi jual beli atau membatalkannya atas dasar pertimbangan yang matang dari kedua belah pihak.

Macam-macam Khiyar:

Berdasarkan penggalan teks Kitab Fathul Qorib diatas, Khiyar ada tiga macam, yaitu:

1.     Pertama: Khiyar Majlis

Adalah hak untuk memilih melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya sebelum penjual dan pembeli berpisah dari tempat bertransaksi.

Khiyar majlis ini diisyaratkan mushannif dalam qaulnya,

والمتبايعان بالخِيَار ما لم يتفرقا

2.    Kedua: Khiyar Syarat

Adalah khiyar yang dijadikan syarat saat transaksi jual beli. Dengan kata lain, pembeli atau penjual boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli, selama persyaratan itu belum dibatalkan dalam kurun waktu dua atau tiga hari.

Khiyar syarat ini diisyaratkan mushannif melalui qaulnya,

ولهما أن يشترطا الخَيَار إلى ثلاثة أيام

3.     Ketiga: Khiyar Aib

Adalah untuk memilih melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya jika terdapat aib atau cacat pada barang yang dijual.

Khiyar ‘Aib ini diisyaratkan mushannif dalam qaulnya,

وإذا وُجِدَ بالمَبِيع عيب فللمشتري رَدُّه.

Hukum Menjual buah-buahan yang masih di atas pohon dan belum layak konsumsi:

ولا يجوز بيع الثمرة مطلقا إلا بعد بُدُوِّ صلاحِهَا

Berdasarkan qaul mushannif tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak boleh hukumnya menjual buah buahan yang masih berada di atas pohon, tanpa memotong pohonnya, kecuali setelah terlihat jelas kelayakan buah tersebut. Buah yang tidak bisa berubah warnanya, dianggap layak jika buah tersebut telah sampai pada keadaan yang layak untuk dimakan berdasarkan kebiasaan. Misalnya, tebu rasanya sudah manis, buah delima sudah matang, dan buah tin teksturnya sudah lentur. Sedangkan buah yang warnanya dapat berubah, maka ia dianggap layak jika buah tersebut sudah berwarna merah atau hitam atau kuning.

Hukum menjual (barter) barang ribawi dengan sejenisnya saat ia masih dalam keadaan basah:

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya (Bab Riba), bahwa bahan makanan termasuk barang ribawi. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan barter makanan dengan makanan lain yang sejenis saat barang tersebut masih basah. Kenapa dilarang? Sebab, dalam jual beli (barter) bahan makanan dengan makanan yang lain, disyaratkan sepadan. Sedangkan saat bahan makanan masih dalam kondisi basah, tidak dapat dipastikan apakah kedua makanan yang dibarter tersebut sepadan atau tidak.  

Namun ada bahan makanan yang boleh dibarter dengan bahan makanan yang lain, meskipun dalam kondisi basah, yaitu air susu. Sebab, air susu tidak dapat berubah menjadi kering dengan sendirinya (secara alami).

ولا بيع ما فيه الربا بجنسه رَطبا إلا اللَّبن

Dan tidak boleh menjual barang yang di dalamnya (berlaku hukum) riba dengan sejenisnya, dalam keadaan basah, kecuali air susu.

 

Wallahu A’lam Bis Shawab

Tuesday, May 25, 2021

TERJEMAH FATHUL QORIB BAB MUAMALAH (DEVINISI BARANG RIBAWI, KOMODITI YANG TERMASUK BARANG RIBAWI, DAN SYARAT-SYARAT TRANSAKSI BARANG RIBAWI)

 

DEVINISI BARANG RIBAWI, KOMODITI YANG TERMASUK BARANG RIBAWI, DAN SYARAT-SYARAT TRANSAKSI BARANG RIBAWI



(Pasal) Riba itu berlaku pada emas, perak, dan makanan.

فَصْلٌ: وَالرِّبَا فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَاْلمَطْعُوْمَاتِ.

Tidak boleh jual beli (tukar-menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, kecuali sepadan dan kontan

وَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، وَلَا الْفِضَّةِ كَذَلِكَ إِلَّا مُتَمَاثِلًا نَقْدًا

Tidak boleh menjual barang sesuatu yang dibeli, sampai barang tersebut dia terima (berada dalam kekuasaannya secara penuh)

وَلَا بَيْعُ مَا ابْتَاعَهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

Tidak boleh menjual daging dengan hewan

وَلَا بَيْعُ اللَّحْمِ بِالْحَيَوَانِ

Boleh menjual emas  dengan perak yang tidak sama berat, tapi secara kontan

وَيَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالْفِضَّةِ مُتَفَاضِلًا نَقْدًا

Begitu juga makanan. Tidak boleh menjual salah satu jenis makanan dengan makanan lain yang sejenis, kecuali sebanding dan secara kontan

وَكَذَلِكَ الْمَطْعُوْمَات لَا يَجُوْزُ بَيْعُ الْجِنْسِ مِنْهَا بِمِثْلِهِ إِلَّا مُتَمَاثِلًا نَقْدًا

Namun boleh menjual salah satu jenis makanan dengan jenis makanan yang lain yang tidak sebanding, selama dilakukan secara kontan

وَيَجُوْزُ بَيْعُ الْجِنْسِ مِنْهَا بِغَيْرِهِ مُتَفَاضِلًا نَقْدًا

Tidak boleh menjual barang yang tidak jelas (mengandung unsur penipuan)

وَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ الغـَرَرِ

 

Thursday, March 18, 2021

Terjemah Fathul Qorib Bab Jual Beli dan Muamalah

KITABU AHKAMIL BUYU'I WA GHAIRIHA MINAL MU'AMALAATI 


MACAM-MACAM JUAL BELI


Jual beli itu ada tiga macam:

الْبُيُوْعُ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ:

Jual beli benda yang kelihatan, maka hukumnya boleh.

بَيْعُ عَـيْنٍ مُشَاهَدَةٍ فَجَائِزٌ.

Jual beli yang disebutkan sifatnya saja dalam perjanjian, maka hukumnya adalah boleh, jika sifat yang ada pada barang, sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam perjanjian.

وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِمَّةِ فَجَائِزٌ إِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ.

Jual beli yang tidak ada dan tidak dapat dilihat, maka hukumnya tidak boleh.

وَبَيْعُ عَيْنٍ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ فَلَا يَجُوْزُ.

Sah hukumnya menjual benda suci yang dapat diambil manfaatnya dan dapat dimiliki.

وَيَصِحُّ بَيْعُ كُلِّ طَاهِرٍ مُنْتَفَعٍ بِهِ مَمْلُوْكٍ.

Sedangkan menjual benda yang najis dan benda yang tidak ada manfaatnya, hukumnya tidak sah.

وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ عَيْنٍ نَجِسَةٍ، وَلَا مَا لَا مَنْفَعَةَ فِيْهِ.

 

Penjelasan tentang Macam-macam jual beli:

Pertama: Jual beli benda yang ada di depan pihak-pihak yang sedang melakukan transaksi jual beli.

Jual beli semacam ini, hukumnya boleh (sah) jika syarat-syaratnya terpenuhi. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli jenis ini adalah: (1) Benda yang diperjual belikan suci dan dapat diambil manfaatnya. (2) Dapat diserahkan kepada pembeli. (3) Harus ada ijab dan qabul. Contoh ijab adalah pernyataan penjual atau wakilnya, “Aku menjual barang ini dengan harga segini.” Sedangkan contoh qabul adalah perkataan pembeli atau wakilnya, “Aku membeli barang ini dan menjadikannya sebagai milikku.” Atau kata-kata yang sejenis dengan keduanya.  

Contoh: Jual beli makanan atau yang barangnya ada di depan penjual dan pembeli yang sedang melakukan transaksi.

Kedua: Jual beli yang hanya disebutkan sifatnya dalam perjanjian. Sedangkan barangnya belum ada saat transaksi berlangsung. Jual beli semacam itu disebut Salm. Jual beli semacam ini hukumnya adalah boleh (sah), jika barang yang diserahkan kepada pembeli, sifat-sifatnya sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam perjanjian (saat transaksi).

Contoh: Seorang membeli (memesan) almari dari seorang tukang kayu dengan ciri-ciri/sifat-sifat yang disebutkan saat pemesanan. Jual beli dengan cara memesan semacam ini hukumnya sah, jika barang yang diserahkan kepada pembeli, sifat-sifatnya sesuai dengan sifat-sifat yang telah disepakati saat transaksi.

Ketiga: Jual beli barang yang tidak ada di depan penjual dan pembeli, dan tidak dapat dilihat keduanya saat transaksi. Jual beli semacam ini hukumnya tidak boleh (tidak sah).

Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Aku menjual buku kepadamu dengan harga Rp. 10.000.” Tapi bukunya tidak ada di depan keduanya, sedangkan sifat-sifatnya juga tidak disebutkan saat transaksi.”

Tidak sah hukumnya jul beli barang najis atau barang yang terkena najis dan tidak dapat disucikan. Contohnya adalah jual beli minum-minuman keras, atau jual beli minyak, air, dan cuka yang tercampur dengan najis. Begitu juga jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Contohnya adalah jual beli nyamuk, semut, kaki seribu, atau benda lainnya yang tidak ada manfaatnya.