Thursday, June 21, 2012

Mengerjakan Shalat Sambil Membaca Mushaf


Pertanyaan:
Bolehkah memegang dan membaca mushaf saat shalat? Apakah membaca Al-Qur`an dari mushaf memiliki keutamaan tersendiri? Saya sendiri melakukan hal itu pada bulan Ramadhan, yaitu saat aku shalat tarawih di masjid. Tujuan saya adalah, agar saya bisa menghatamkan Al-Qur`an dengan cepat. Apakah apa yang saya lakukan tersebut benar? Jika benar, bolehkah saya memegang mushaf dengan tangan dan membalik lembaran-lembarannya? Atau lebih baik mushaf tersebut saya letakkan pada alat penyangga di depan saya?

Jawaban:
Banyak sekali ulama yang membolehkan membaca Al-Qur`an dari mushaf saat mengerjakan shalat sunah dan shalat fardhu. Dalil mereka adalah hadis yang diriwayatkan Imam Malik bahwa Dzukwan, budak Sayidah Aisyah, kala itu mengerjakan shalat tarawih dengan membaca mushaf. Selain itu, tidak ada dalil yang melarang membaca Al-Qur`an dari mushaf saat mengerjakan shalat.
Mengenai membalik lembaran Al-Qur`an saat shalat, hal itu tidak masalah, selama dilakukan seminimal mungkin sehingga orang yang shalat tidak terganggu kekhusyukannya. Meskipun yang lebih utama adalah, orang yang menjadi imam hendaknya hafal Al-Qur`an, sementara makmum mendengarkan bacaan imam. Dengan begitu, kekhusyukan keduanya tidak terganggu karena membolak-balik mushaf dan banyak melakukan gerakan di luar shalat.
Berdasarkan hal itu, memegang, membaca, dan membolak-balik lembaran mushaf mushaf saat shalat, baik mushaf tersebut dipegang dengan tangan atau diletakkan di tempat penyangga, hukumnya adalah boleh menurut syariah. Selain itu, membaca dari mushaf saat shalat tidak lebih utama dari membaca dengan hafalan. Bahkan, membaca Al-Qur`an dengan hafalan, hukumnya lebih utama dan lebih bisa mendatangkan kekhusyukan.

No comments:

Post a Comment