Monday, January 22, 2018

Terjemah Matan Kitab Taqrib Kitab Shalat (Bab Salat) Bagian IV

Terjemah Matan Kitab Fathul Qorib
Terjemah Matan Kitab Fathul Qorib Kitab Shalat Bagian IV
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, malam ini memiliki kesempatan lagi untuk meng-update Terjemah Kitab Fathul Qorib. Melanjutkan Terjemah Matan KitabFathul Qorib Kitab Shalat Bagian III yang membahas tentang tema-tema:
1.     Shalat berjamaah
2.     Shalat musafir (shalat orang yang sedang dalam perjalanan jauh)
3.     Shalat Jumat
4.     Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
5.     Shalat gerhana matahari dan bulan
6.     Shalat istisqa’
7.     Shalat Khauf (Saat saat dalam kondisi ketakutan)
Kali ini kami akan menambahkan Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Shalat Bagian IV.
Tema-tema yang dibahas dalam Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Shalat Bagian IV ini adalah sebagai berikut:
1.     Hukum memakai kain sutera dan emas
2.     Kewajiban-kewajiban terhadap mayit
3.     Shalat Jenazah
4.     Menguburkan mayit
5.     Hukum menangisi mayit

لُبْسُ الْحَرِيْرِ وَالْذَّهَبِ
(Hukum Memakai Kain Sutera dan Emas)
فَصْلٌ: وَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ لُبْسُ الْحَرِيْرِ، وَالتَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ، وَيَحِلُّ لِلنِّسَاءِ
Pasal: Kaum lelaki dilarang berpakaian sutera dan bercincin emas. Dan semua itu halal bagi kaum wanita.
وَقَلِيْلُ الذَّهَبِ وَكَثِيْرُهُ فِي التَّحْرِيْمِ سَوَاءٌ
Sedikit atau banyaknya emas, dalam hal diharamkannya bagi pria, adalah sama.
وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إبْرَيْسَمًا وَبَعْضُهُ قُطْنًا أَوْ كَتَّانًا جَازَ لُبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيْسَمُ غَالِبًا
Jika sebagian pakaian terbuat dari sutera dan sebagian lagi dari kapas atau katun, maka kaum lelaki boleh memakainya, selama bahan suteranya tidak mendominasi (lebih banyak dari kapas).
مَا يَلْزَمُ فِي الْمَيِّتِ
(Kewajiban Terhadap Mayit)
فَصْلٌ: وَيَلْزَمُ فِي الْمَيِّتِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ
Pasal: Ada empat hal yang harus dilakukan terhadap mayit
غُسْلُهُ، وَتَكْفِيْنُهُ، وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ، وَدَفْنُهُ
Memandikannya, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya
وَإِثْنَانِ لَا يُغَسَّلَانِ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِمَا: اَلشَّهِيْدُ فِي مَعْرَكَةِ الْمُشْرِكِيْنَ ،وَالسِّقْطُ الَّذِي لَمْ يَسْتَهِلَّ صَارِخًا
Ada dua jenazah yang tidak boleh dimandikan atau disalati: Orang yang mati syahid di medan perang melawan kaum musyrikin, dan bayi yang gugur (lahir dalam keadaan meninggal) dan tidak sempat menjerit sama sekali.
وَيُغَسَّلُ الْمَيِّتُ وِتْرًا ،وَيَكُوْنُ فِي أَوَّلِ غُسْلِهِ سِدْرٌ، وَفِي آخِرِهِ شَيْءٌ مِنْ كَافُوْرٍ
Jenazah (mayat) sebaiknya dimandikan dengan siraman yang jumlahnya ganjil, dan pada siraman pertama airnya disunahkan dicampur dengan daun bidara, sedangkan pada siraman terakhir dicampur dengan kapur barus sedikit.
وَيُكَفَّنُ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيْضٍ، لَيْسَ فِيْهَا قَمِيْصٌ وَلَا عِمَامَةٌ
Jenaza hendaknya dikafani dengan tiga lapis kain putih, yang di dalamnya tidak ada pakaian atau surban.
الصَّلَاةُ عَلَى الْجَنَازَةِ
(Shalat Jenazah)
وَيُكَبِّرُ عَلَيْهِ أَرْبَعُ تَكْبِيْرَاتٍ
Jenazah dishalati dengan takbir sebanyak empat kali.
يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ بَعْدَ الْأُوْلَى
Membaca surat al-Fatihah setelah takbir pertama
وَيُصَلِّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الثَّانِيَةِ
Membaca shalawat untuk Nabi setelah takbir kedua
وَيَدْعُوْ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ الثَّالِثَةِ فَيَقُوْلُ
Berdoa untuk mayit setelah takbir ketiga, dengan mengucapkan:
اَللَّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ، خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا. وَمَحْبُوْبُهُ وَأَحِبَّاؤُهُ فِيْهَا ،إِلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لَاقِيْهِ، كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ وَحْدَكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا
Ya Allah, inilah hamba-Mu dan anak hamba-Mu. Dia telah keluar dari keluar dari kesenangan dan kelapangan dunia. Meninggalkan yang dicintainya dan semua kekasihnya di dunia. Menuju gelapnya kubur dan segala sesuatu yang ditemuinya. Dia telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Mu. Dan bahwa Muhammad adalah hamba-Mu dan utusan-Mu. Dan engkau lebih tahu tentang dia daripada kami.
اَللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ، وَأَصْبَحَ فَقِيْرًا إِلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ
Ya Allah, sesungguhnya Dia menghadap kepada-Mu, sedangkan engkau adalah sebaik-baik tempat menghadap. Dia membutuhkan rahmat-Mu dan Engkau tidak butuh menyiksa-Nya. Sungguh kami telah menghadap kepada-Mu, sangat berharap kepada-Mu, mengharap pertolongan untuknya.
اَللَّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَجَافِ الْأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ ،وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ الْأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ آمِنًا إِلَى جَنَّتِكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Ya Allah, jika telah berbuat baik maka tambahkanlah pahala dalam kebaikannya. Jika dia telah berbuat buruk maka hapuskanlah keburukannya itu, dan pertemukan dia dengan rahmat dan ridha-Mu. Lindungilah dia dari fitnah dan azab kubur. Lapangkanlah tempatnya di dalam kuburnya dan hindarkanlah tanah memakan kedua lambungnya. Dengan rahmat-Mu, pertemukan dia dengan keselamatan dari siksa-Mu sampai Engkau mengutusnya dengan aman sentosa ke surga-Mu, wahai Dzat Yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih. 
وَيَقُوْلُ فِي الرَّابِعَةِ :اَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Kemudian, setelah takbir keempat, dia berdoa: Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya (pahala karena menyalati dan berkabung atas wafatnya), janganlah engkau beri cobaan kepada kami sepeninggalnya, dan berikanlah ampunan kepada kami dan kepadanya.
وَيُسَلِّمُ بَعْدَ الرَّابِعَةِ
Kemudian mengucapkan salam setelah salam keempat.
دَفْنُ الْمَيِّتِ
(Menguburkan Mayit)
وَيُدْفَنُ فِي لَحْدٍ مُسْتَقْبِلَ الْقْبْلَةِ ،وَيُسَلُّ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ بِرِفْقٍ، وَيَقُوْلُ الَّذِي يُلْحِدُهُ: بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Jenazah kemudian dikubur di liang lahat dengan menghadap kiblat, dan dimasukkan ke dalam kubur dari arah kepalanya dengan halus (perlahan). Kemudian orang yang meletakkannya di liang kubur mengucapkan, “Dengan menyebut nama Allah, dan dengan tetap mengikuti agama Rasulullah Saw.”
وَيُضْجَعُ فِي الْقَبْرِ بَعْدَ أَنْ يُعَمَّقَ قَامَةً وَبَسْطَةً
Selanjutnya jenazah dibaringkan di dalam kubur setelah kuburnya digali sedalam orang berdiri dengan tangannya terulur ke atas.
وَيُسَطَّحُ الْقَبْرُ، وَلَا يُبْنَى عَلَيْهِ، وَلَا يُجَصَّصُ
Setelah jenazah dikubur, kuburan ditinggikan sedikit. Di atasnya tidak boleh didirikan bangunan atau ditembok.
اَلْبُكَاءُ عَلَى الْمَيِّتِ
(Hukum Menangisi Mayit)
وَلَا بَأْسَ بِالْبُكَاءِ عَلَى الْمَيِّتِ،مِنْ غَيْرِ نَوْحٍ وَلَا شَقِّ جَيْبٍ
Tidak mengapa menangisi mayit, namun tanpa meratap dan merobek saku baju.
وَيُعَزَّى أَهْلُهُ إِلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ
Sunah hukumnya menghibur (takziyah) keluarga yang ditinggalkan hingga tiga hari sejak hari penguburannya.
وَلَا يُدْفَنُ اثْنَانِ فِي قَبْرٍ إِلَّا لِحَاجَةٍ
Dua jenazah tidak boleh dikuburkan dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan darurat.

Itulah Terjemah Matan Kitab Fathul Qorib Bab Shalat Bagian IV, sekaligus bagian terakhir dari  Bab Shalat, yang dapat kami persembahkan kali ini. Insya Allah akan kami sambung dengan Terjemah Matan Kitab Fathul Qorib Kitab Zakat. Kami menyadari, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Oleh karena itu, saran, pertanyaan, dan kritik Anda kami tunggu melalui komentar di bawah postingan ini, atau melalui email.
Jika Anda ingin selalu mengikuti update Terjemah Matan Kitab Fathul Qorib ini, Anda dapat menyukai dan mengikuti blog ini serta meng-add google plus atau facebook kami.
Untuk membaca Terjemah Kitab Fathul Qorib yang lain, Anda dapat membuka KATEGORI Terjemah Kitab Fathul Qorib yang ada di bagian kiri blog ini, lalu memilih Bab yang Anda inginkan. Terimakasih.
Jangan lupa untuk membantu meng-share atau membagikan Terjemah Kitab Fathul Qorib ini kepada teman-teman Anda di media sosial, agar manfaatnya dapat dirasakan orang banyak. Semoga terjemah Matan Kitab Fathul Qorib Kitab Shalat ini bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat. Amin.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

8 comments: