Monday, November 20, 2017

Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian IV

Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah sore ini punya kesempatan lagi untuk update Terjemah Kitab fathul Qorib. Melanjutkan Terjemah KitabFathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian II yang membahas tentang Fardhu-fardhu Wudhu, Sunah-sunah wudhu, Istinjak, dan Hal-hal yang membatalkan wudhu, dan Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian III yang membahas tentang Hal-hal yang mewajibkan mandi, Fardhu-fardhu mandi, Kesunahan-kesunahan mandi, dan Macam-macam mandi yang disunahkan, kali ini kami akan menambahkan Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian IV.
Jika Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian II tema-temanya berkaitan dengan masalah wudhu, Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian III tema-temanya berhubungan dengan masalah mandi, maka Terjemah Kitab Thoharoh Bagian IV ini tema-temanya berhubungan dengan memakai khuff dan tayamum. Adapun tema-tema yang dibahas kali ini adalah:
1.     Mengusap dua khuff
2.     Lama (masa) mengusap khuff
3.     Hal-hal yang membatalkan mengusap khuf
4.     Tayamum
5.     Fardhu-fardhu tayamum
6.     Kesunahan-kesunahan tayamum
7.     Hal-hal yang membatalkan tayamum
8.     Mengusap jabirah (perban/pembalut luka)

اْلمَسْحُ عَلَى اْلخُفَّيْنِ
(Mengusap Khuff)
فَصْلٌ: وَاْلمَسْحُ عَلَى اْلخُفَّيْنِ جَائِزٌ بِثَلَاثَةِ شَرَائِط
Mengusap Khuff hukumnya boleh, dengan tiga syarat
أَنْ يَبْتَدِئَ لَبْسُهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ، وَأَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ غَسْلِ اْلفَرْضِ مِنَ اْلقَدَمَيْنِ، وَأَنْ يَكُوْنَا مِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ اْلمَشْيِ عَلَيْهِمَا
Pertama: Seseorang mulai memakai khuff setelah dia bersuci dengan sempurna.
Kedua: Kedua khuff menutupi bagian kaki yang harus dibasuh saat berwudhu.
Ketiga: Kedua khuff kuat jika digunakan berjalan terus-menerus.
:

مُدَّةُ اْلمَسْحِ
(Lama/Masa Mengusap Khuff)
Orang yang mukim (tidak dalam perjalanan) boleh mengusap khuff selama satu hari satu malam, sedangkaan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) boleh mengusap khuff selama tiga hari tiga malam
وَيَمْسَحُ اْلمُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً، وَاْلمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ
Jangka waktu mengusap dihitung sejak orang yang bersangkutan berhadas setelah dia memakai khuff
وَابْتِدَاءُ اْلمُدَّةِ مِنْ حِيْن يُحْدِثُ بَعْدَ لَبْسِ اْلخُفَّيْنِ
Jika dia mengusap khuff saat dia mukim, kemudian dia melakukan perjalanan (menjadi musafir), atau sebaliknya (dia mengusap khuff saat dia masih dalam perjalanan, kemudian dia mukim di rumah), maka dia menyempurnakan mengusap khuff dengan hitungan orang yang sedang mukim
فَإِنْ مَسَحَ فِي اْلحَضرِ ثُمَّ سَافَرَ أَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ أَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ

مُبْطِلَاتُ اْلمَسْحِ
(Hal-hal yang Membatalkan Mengusap Khuff)
وَيَبْطُلُ اْلمَسْحُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: بِخَلْعِهِمَا، وَانْقِضَاءِ اْلمُدَّةِ، وَمَا يُوْجِبُ اْلغُسْلِ
Mengusap khuff menjadi batal karena tiga hal: Pertama, jika dia melepas khuff. Kedua, jangka waktu mengusap telah habis. Ketiga, karena terjadi hal-hal yang mewajibkan mandi
التَّيَمُّمُ
(Tayamum)
فَصْلٌ: وَشَرَائِطُ التَّيَمُمِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ
Syarat tayamum ada lima
وُجُوْدُ اْلعُذْرِ بِسَفَرٍ أَوْ مَرَضٍ، وَدُخُوْلُ وَقْتِ الصَّلَاةِ، وَطَلَبُ اْلمَاءِ وَتَعَذُّرُ اسْتِعْمَالِهِ، وَإِعْوَازُهُ بَعْدَ الطَّلَبِ، وَالتُّرَابُ الطَّاهِرُ الَّذِيْ لَهُ غُبَارٌ فَإِنْ خَالَطَهُ جِصٌّ أَوْ رَمْلٌ لَمْ يُجْزِ

Pertama: Adanya udzur, baik karena safar (bepergian) maupun sakit. Kedua: Masuknya waktu salat. Ketiga:Tidak ada air atau tidak dapat menggunakan air. Keempat: Tidak menemukan air setelah mencarinya. Kelima: Ada tanah yang suci yang berdebu. Jika tanah tersebut tercampur dengan kapur atau pasir maka tidak boleh digunakan tayamum.
فَرَائِضُ التَّيَمُّمِ
(Fardhu-fardhu Tayamum)
وَفَرَائِضُهُ أَرْبَعَة أَشْيَاءَ: اَلنِّيَّةُ، وَمَسْحُ اْلوَجْهِ، وَاْليَدَيْنِ مَعَ اْلمِرْفَقَيْنِ، وَالتَّرْتِيْبُ.
Fardhu tayamum ada empat: Niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan sampai kedua siku, dan tartib.
سُنَنُ التَّيَمُّمِ
(Kesunahan-kesunahan Tayamum)
وَسُنَنُهُ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: اَلتَّسْمِيَةُ، وَتَقْدِيْمُ اْليُمْنَى عَلَى اْليُسْرَى، وَاْلمُوَالَاةُ.
Sunah tayamum ada tiga: Membaca bismillah, mendahulukan anggota badan sebelah kanan ketimbang anggota badan sebelah kiri, dan berkesinambungan (tidak terputus).
مُبْطِلَاتُ التَّيَمُمِ
(Hal-hal yang Membatalkan Tayamum)
وَالَّذِيْ يُبْطِلُ التَّيَمُمَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: مَا أَبْطَلَ اْلوُضُوْءَ، وَرُؤْيَةُ اْلمَاءِ فِيْ غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ، وَالرِّدَّةُ.
Hal-hal yang membatalkan tayamum ada tiga: Pertama, hal-hal yang membatalkan wudhu. Kedua, melihat air di luar waktu salat. Ketiga, murtad.
اْلمَسْحُ عَلَى اْلجَبِيْرَةِ
(Mengusap Perban / Pembalut Luka)
وَصَاحِبُ اْلجَبَائِرِ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ وَضَعَهَا عَلَى طُهْرٍ.
Orang yang memakai Jabirah (perban/pembalut luka) boleh mengusapnya dan tidak boleh mengulanginya jika dia memakai jabirah saat suci.
وَيَتَيَمَّمُ لِكُلِّ فَرِيْضَةٍ، وَيُصَلِّي بِتَيَمُّمٍ وَاحِدٍ مَا شَاءَ مِنَ النَّوَافِلَ.
Dia harus bertayamum setiap kali hendak mengerjakan salat fardhu, dan boleh mengerjakan salat sunah sebanyak-banyaknya dengan satu kali tayamum.

Demikian terjemah Kitab Fathul Qorib yang dapat kami persembahkan kali ini. Insya Allah akan kita sambung pada kesempatan berikutnya. Saran, pertanyaan, dan kritik Anda kami tunggu melalui komentar di bawah kiriman ini, atau melalui email. Jika Anda ingin selalu mengikuti update Terjemah Kitab Fathul Qorib ini, Anda dapat menyukai blog ini serta meng-add google plus atau facebook kami. Untuk terjemah Matan Kitab Fathul Qorib yang lain, Anda dapat membuka KATEGORI Terjemah Kitab Fathul Qorib yang ada di bagian kiri blog ini, lalu memilih Bab yang Anda inginkan. Terimakasih. Semoga terjemah Matan Kitab Fathul Qorib ini bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

No comments:

Post a Comment