Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh |
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah
sore ini punya kesempatan lagi untuk update Terjemah Kitab fathul Qorib.
Melanjutkan Terjemah KitabFathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian II yang membahas tentang Fardhu-fardhu
Wudhu, Sunah-sunah wudhu, Istinjak, dan Hal-hal yang
membatalkan wudhu, dan Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian III yang
membahas tentang Hal-hal yang mewajibkan mandi, Fardhu-fardhu mandi, Kesunahan-kesunahan
mandi, dan Macam-macam mandi yang disunahkan, kali ini kami akan menambahkan
Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian IV.
Jika Terjemah Kitab
Fathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian II tema-temanya berkaitan dengan masalah
wudhu, Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh Bagian III tema-temanya
berhubungan dengan masalah mandi, maka Terjemah Kitab Thoharoh Bagian IV ini
tema-temanya berhubungan dengan memakai khuff dan tayamum. Adapun tema-tema
yang dibahas kali ini adalah:
1. Mengusap dua khuff
2. Lama (masa) mengusap khuff
3. Hal-hal yang membatalkan mengusap khuf
4. Tayamum
5. Fardhu-fardhu tayamum
6. Kesunahan-kesunahan tayamum
7. Hal-hal yang membatalkan tayamum
8. Mengusap jabirah (perban/pembalut luka)
اْلمَسْحُ عَلَى اْلخُفَّيْنِ
(Mengusap Khuff)
فَصْلٌ: وَاْلمَسْحُ عَلَى
اْلخُفَّيْنِ جَائِزٌ بِثَلَاثَةِ شَرَائِط
|
Mengusap Khuff hukumnya boleh, dengan tiga syarat
|
أَنْ يَبْتَدِئَ
لَبْسُهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ، وَأَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ
لِمَحَلِّ غَسْلِ اْلفَرْضِ مِنَ اْلقَدَمَيْنِ، وَأَنْ يَكُوْنَا مِمَّا
يُمْكِنُ تَتَابُعُ اْلمَشْيِ عَلَيْهِمَا
|
Pertama: Seseorang mulai memakai khuff setelah dia bersuci dengan
sempurna.
Kedua: Kedua khuff menutupi bagian kaki yang harus dibasuh saat
berwudhu.
Ketiga: Kedua khuff kuat jika digunakan berjalan terus-menerus.
|
:
مُدَّةُ اْلمَسْحِ
(Lama/Masa Mengusap
Khuff)
Orang yang
mukim (tidak dalam perjalanan) boleh mengusap khuff selama satu hari satu
malam, sedangkaan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) boleh mengusap
khuff selama tiga hari tiga malam
|
وَيَمْسَحُ
اْلمُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً، وَاْلمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ
بِلَيَالِيْهِنَّ
|
Jangka
waktu mengusap dihitung sejak orang yang bersangkutan berhadas setelah dia
memakai khuff
|
وَابْتِدَاءُ
اْلمُدَّةِ مِنْ حِيْن يُحْدِثُ بَعْدَ لَبْسِ اْلخُفَّيْنِ
|
Jika dia
mengusap khuff saat dia mukim, kemudian dia melakukan perjalanan (menjadi
musafir), atau sebaliknya (dia mengusap khuff saat dia masih dalam
perjalanan, kemudian dia mukim di rumah), maka dia menyempurnakan mengusap
khuff dengan hitungan orang yang sedang mukim
|
فَإِنْ مَسَحَ فِي
اْلحَضرِ ثُمَّ سَافَرَ أَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ أَتَمَّ مَسْحَ
مُقِيْمٍ
|
مُبْطِلَاتُ اْلمَسْحِ
(Hal-hal yang
Membatalkan Mengusap Khuff)
وَيَبْطُلُ اْلمَسْحُ
بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: بِخَلْعِهِمَا، وَانْقِضَاءِ اْلمُدَّةِ، وَمَا يُوْجِبُ
اْلغُسْلِ
|
Mengusap khuff menjadi batal karena tiga hal: Pertama, jika dia
melepas khuff. Kedua, jangka waktu mengusap telah habis. Ketiga, karena
terjadi hal-hal yang mewajibkan mandi
|
التَّيَمُّمُ
(Tayamum)
فَصْلٌ: وَشَرَائِطُ
التَّيَمُمِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ
|
Syarat tayamum ada lima
|
وُجُوْدُ اْلعُذْرِ
بِسَفَرٍ أَوْ مَرَضٍ، وَدُخُوْلُ وَقْتِ الصَّلَاةِ، وَطَلَبُ اْلمَاءِ
وَتَعَذُّرُ اسْتِعْمَالِهِ، وَإِعْوَازُهُ بَعْدَ الطَّلَبِ، وَالتُّرَابُ
الطَّاهِرُ الَّذِيْ لَهُ غُبَارٌ فَإِنْ خَالَطَهُ جِصٌّ أَوْ رَمْلٌ لَمْ
يُجْزِ
|
Pertama: Adanya udzur, baik karena safar (bepergian) maupun sakit.
Kedua: Masuknya waktu salat. Ketiga:Tidak ada air atau tidak dapat
menggunakan air. Keempat: Tidak menemukan air setelah mencarinya. Kelima: Ada
tanah yang suci yang berdebu. Jika tanah tersebut tercampur dengan kapur atau
pasir maka tidak boleh digunakan tayamum.
|
فَرَائِضُ التَّيَمُّمِ
(Fardhu-fardhu
Tayamum)
وَفَرَائِضُهُ
أَرْبَعَة أَشْيَاءَ: اَلنِّيَّةُ، وَمَسْحُ اْلوَجْهِ، وَاْليَدَيْنِ مَعَ
اْلمِرْفَقَيْنِ، وَالتَّرْتِيْبُ.
|
Fardhu tayamum ada empat: Niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan
sampai kedua siku, dan tartib.
|
سُنَنُ التَّيَمُّمِ
(Kesunahan-kesunahan Tayamum)
وَسُنَنُهُ ثَلَاثَةُ
أَشْيَاءَ: اَلتَّسْمِيَةُ، وَتَقْدِيْمُ اْليُمْنَى عَلَى اْليُسْرَى، وَاْلمُوَالَاةُ.
|
Sunah tayamum ada tiga: Membaca bismillah, mendahulukan anggota badan
sebelah kanan ketimbang anggota badan sebelah kiri, dan berkesinambungan
(tidak terputus).
|
مُبْطِلَاتُ التَّيَمُمِ
(Hal-hal yang
Membatalkan Tayamum)
وَالَّذِيْ يُبْطِلُ
التَّيَمُمَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: مَا أَبْطَلَ اْلوُضُوْءَ، وَرُؤْيَةُ
اْلمَاءِ فِيْ غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ، وَالرِّدَّةُ.
|
Hal-hal yang membatalkan tayamum ada tiga: Pertama, hal-hal yang
membatalkan wudhu. Kedua, melihat air di luar waktu salat. Ketiga, murtad.
|
اْلمَسْحُ عَلَى اْلجَبِيْرَةِ
(Mengusap Perban /
Pembalut Luka)
وَصَاحِبُ اْلجَبَائِرِ
يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ وَضَعَهَا عَلَى
طُهْرٍ.
|
Orang yang memakai Jabirah (perban/pembalut luka) boleh mengusapnya
dan tidak boleh mengulanginya jika dia memakai jabirah saat suci.
|
وَيَتَيَمَّمُ
لِكُلِّ فَرِيْضَةٍ، وَيُصَلِّي بِتَيَمُّمٍ وَاحِدٍ مَا شَاءَ مِنَ
النَّوَافِلَ.
|
Dia harus bertayamum setiap kali hendak mengerjakan salat fardhu, dan
boleh mengerjakan salat sunah sebanyak-banyaknya dengan satu kali tayamum.
|
Demikian
terjemah Kitab Fathul Qorib yang dapat kami persembahkan kali ini. Insya Allah
akan kita sambung pada kesempatan berikutnya. Saran, pertanyaan, dan kritik
Anda kami tunggu melalui komentar di bawah kiriman ini, atau melalui email.
Jika Anda ingin selalu mengikuti update Terjemah Kitab Fathul Qorib ini, Anda
dapat menyukai blog ini serta meng-add google plus atau facebook kami. Untuk
terjemah Matan Kitab Fathul Qorib yang lain, Anda dapat membuka KATEGORI
Terjemah Kitab Fathul Qorib yang ada di bagian kiri blog ini, lalu memilih Bab
yang Anda inginkan. Terimakasih. Semoga terjemah Matan Kitab Fathul Qorib ini
bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
No comments:
Post a Comment