Image Ibu Hamil |
Nah, berikut ini adalah pendapat para ulama mazhab mengenai hukum puasa
bagi ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui:
Menurut mazhab Hanafi:
Menurut ulama mazhab Hanafi, ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui,
jika benar-benar khawatir bahwa dengan berpuasa kesehatannya dan kesehatan
anaknya akan terancam, maka mereka boleh tidak berpuasa. Setelah itu dia wajib
mengqadha'nya tanpa harus membayar fidyah atau kifarat.
Menurut mazhab Maliki:
Menurut mazhab Maliki, ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui, jika
dengan berpuasa mereka khawatir akan membayakan kesehatannya atau kesehatan
anaknya, maka mereka boleh tidak berpuasa. Bagi ibu-ibu hamil, mereka hanya
diwajibkan mengqadha puasa saja. Adapun bagi ibu-ibu menyusui, selain mengqadha
puasa, mereka juga harus membayar fidyah.
Adapun jika dengan berpuasa mereka takut akan membahayakan nyawanya,
mereka wajib meninggalkan puasa. Kecuali jika ibu yang sedang menyusui
menemukan orang lain yang bisa menggantikannya untuk menyusui anaknya, dan
anaknya mau menyusu dari orang itu. Maka dalam kondisi seperti itu dia wajib
mengerjakan puasa Ramadhan.
Menurut mazhab Syafi'i:
Menurut mazhab Syafi'i, ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui, jika
dengan berpuasa dia khawatir akan membahayakan kesehatannya, membahayakan
kesehatan anaknya, atau membahayakan keduanya, maka mereka wajib meninggalkan
puasa. Setelah itu mereka wajib menqadha' puasanya. Khusus bagi ibu-ibu hamil
dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anaknya (bukan
karena khawatir akan kesehatan dirinya), maka selain mengqadha' puasa, dia juga
harus membayar fidyah.
Menurut mazhab Hambali:
Adapun menurut mazhab Hambali, ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui,
jika dengan berpuasa dia khawatir akan membahayakan kesehatannya atau
kesehatannya, maka dia boleh tidak berpuasa. Setelah itu mereka wajib mengqadha
puasanya. Sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i, khusus bagi ibu-ibu hamil dan
menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anaknya (bukan
karena khawatir akan kesehatan dirinya), maka selain mengqadha' puasa, dia juga
harus membayar fidyah.
Itulah jawaban atas pertanyaan ibu-ibu: apakah ibu hamil dan menyusui wajib mengerjakan puasa? Semoga bermanfaat.. Amiin
(Sumber: Al-Fiqh 'ala al-Madzaahib al-Arba'ah)
Menyusui penting bagi ibu, anak dan keluarga. menyusui meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.. menyusui adalah baik.. kurang dukungan dan informasi menyusui membuat masyarakat menganggap menyusui dan susu formula sama. kami membuat web bertujuan meningkatkan informasi dan kesadaran untuk menyusui. silahkan kunjungi: menyusui.info
ReplyDeleteTerimakasih telah berbagi.. :)
ReplyDelete