Tuesday, July 17, 2012

Apakah Ibu-ibu Hamil dan Menyusui Wajib Berpuasa?


Image Ibu Hamil
Ibu-ibu yang sedang hamil atau menyusui kadang bingung untuk  memilih antara mengerjakan puasa Ramadhan atau tidak. Hal itu karena mereka terkadang tidak tahu bagaimana hukumnya puasa bagi ibu-ibu hamil dan menyusui. Apakah ibu-ibu hamil dan menyusui wajib berpuasa atau tidak? Apakah ibu-ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa atau tidak? Kalau boleh meninggalkan puasa, apakah mereka hanya diwajibkan mengqadha puasa saja atau harus disertai dengan membayar fidyah?


Nah, berikut ini adalah pendapat para ulama mazhab mengenai hukum puasa bagi ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui:

Menurut mazhab Hanafi:
Menurut ulama mazhab Hanafi, ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui, jika benar-benar khawatir bahwa dengan berpuasa kesehatannya dan kesehatan anaknya akan terancam, maka mereka boleh tidak berpuasa. Setelah itu dia wajib mengqadha'nya tanpa harus membayar fidyah atau kifarat.

Menurut mazhab Maliki:
Menurut mazhab Maliki, ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui, jika dengan berpuasa mereka khawatir akan membayakan kesehatannya atau kesehatan anaknya, maka mereka boleh tidak berpuasa. Bagi ibu-ibu hamil, mereka hanya diwajibkan mengqadha puasa saja. Adapun bagi ibu-ibu menyusui, selain mengqadha puasa, mereka juga harus membayar fidyah.
Adapun jika dengan berpuasa mereka takut akan membahayakan nyawanya, mereka wajib meninggalkan puasa. Kecuali jika ibu yang sedang menyusui menemukan orang lain yang bisa menggantikannya untuk menyusui anaknya, dan anaknya mau menyusu dari orang itu. Maka dalam kondisi seperti itu dia wajib mengerjakan puasa Ramadhan.

Menurut mazhab Syafi'i:
Menurut mazhab Syafi'i, ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui, jika dengan berpuasa dia khawatir akan membahayakan kesehatannya, membahayakan kesehatan anaknya, atau membahayakan keduanya, maka mereka wajib meninggalkan puasa. Setelah itu mereka wajib menqadha' puasanya. Khusus bagi ibu-ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anaknya (bukan karena khawatir akan kesehatan dirinya), maka selain mengqadha' puasa, dia juga harus membayar fidyah.

Menurut mazhab Hambali:
Adapun menurut mazhab Hambali, ibu-ibu yang sedang hamil dan menyusui, jika dengan berpuasa dia khawatir akan membahayakan kesehatannya atau kesehatannya, maka dia boleh tidak berpuasa. Setelah itu mereka wajib mengqadha puasanya. Sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i, khusus bagi ibu-ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anaknya (bukan karena khawatir akan kesehatan dirinya), maka selain mengqadha' puasa, dia juga harus membayar fidyah.
Itulah jawaban atas pertanyaan ibu-ibu: apakah ibu hamil dan menyusui wajib mengerjakan puasa? Semoga bermanfaat.. Amiin
(Sumber: Al-Fiqh 'ala al-Madzaahib al-Arba'ah)

2 comments:

  1. Menyusui penting bagi ibu, anak dan keluarga. menyusui meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.. menyusui adalah baik.. kurang dukungan dan informasi menyusui membuat masyarakat menganggap menyusui dan susu formula sama. kami membuat web bertujuan meningkatkan informasi dan kesadaran untuk menyusui. silahkan kunjungi: menyusui.info

    ReplyDelete