Tuesday, July 17, 2012

Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Bagi Orang Yang Khawatir dengan Kesehatannya


Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sakit
Image by: Pixabay.com
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim yang sudah baligh dan berakal. Namun, karena alasan kesehatan, seseorang terkadang terpaksa tidak  berpuasa karena khawatir dengan kesehatannya. Nah, bolehkah seseorang meninggalkan puasa Ramadhan karena khawatir dengan kesehatannya? Bagaimana hukumnya? Apa konsekuensinya? Fatwa berikut ini akan menjawab pertanyaan tentang hukum orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena mengkhawatirkan kesehatannya.

Pertanyaan:
Bolehkah seseorang tidak berpuasa karena khawatir dengan kesehatannya?

Jawaban:
Ada beberapa pendapat terkait dengan masalah ini:
Menurut mazhab Hambali:
Orang yang khawatir akan kesehatannya disunahkan untuk tidak berpuasa. Bagi orang seperti ini, makruh hukumnya berpuasa.
Menurut mazhab Hanafi:
Jika seseorang tidak sakit, tapi dia khawatir dengan berpuasa akan membuat dirinya sakit, maka dia boleh memilih antara berpuasa atau tidak berpuasa.
Menurut mazhab Syafi'i:
Seseorang tidak boleh meninggalkan puasa, sebelum dia berpuasa dan benar-benar terbukti bahwa kesehatan dan nyawanya terancam dengan berpuasa.
Menurut mazhab Maliki:
Jika dengan berpuasa dia khawatir akan mati atau sakit parah, maka dia tidak boleh berpuasa, sebagaimana halnya orang yang sedang sakit.

Itulah hukum berpuasa bagi orang yang khawatir dengan kesehatannya. Semoga bermanfaat. Amiin.

No comments:

Post a Comment