Pertanyaan:
Bolehkah memegang dan membaca mushaf saat shalat?
Apakah membaca Al-Qur`an dari mushaf memiliki keutamaan tersendiri? Saya
sendiri melakukan hal itu pada bulan Ramadhan, yaitu saat aku shalat tarawih di
masjid. Tujuan saya adalah, agar saya bisa menghatamkan Al-Qur`an dengan cepat.
Apakah apa yang saya lakukan tersebut benar? Jika benar, bolehkah saya memegang
mushaf dengan tangan dan membalik lembaran-lembarannya? Atau lebih baik mushaf
tersebut saya letakkan pada alat penyangga di depan saya?
Jawaban:
Banyak sekali ulama yang membolehkan membaca Al-Qur`an
dari mushaf saat mengerjakan shalat sunah dan shalat fardhu. Dalil mereka
adalah hadis yang diriwayatkan Imam Malik bahwa Dzukwan, budak Sayidah Aisyah,
kala itu mengerjakan shalat tarawih dengan membaca mushaf. Selain itu, tidak
ada dalil yang melarang membaca Al-Qur`an dari mushaf saat mengerjakan shalat.
Mengenai membalik lembaran Al-Qur`an saat shalat,
hal itu tidak masalah, selama dilakukan seminimal mungkin sehingga orang yang
shalat tidak terganggu kekhusyukannya. Meskipun yang lebih utama adalah, orang
yang menjadi imam hendaknya hafal Al-Qur`an, sementara makmum mendengarkan
bacaan imam. Dengan begitu, kekhusyukan keduanya tidak terganggu karena
membolak-balik mushaf dan banyak melakukan gerakan di luar shalat.
Berdasarkan hal itu, memegang, membaca, dan
membolak-balik lembaran mushaf mushaf saat shalat, baik mushaf tersebut
dipegang dengan tangan atau diletakkan di tempat penyangga, hukumnya adalah
boleh menurut syariah. Selain itu, membaca dari mushaf saat shalat tidak lebih
utama dari membaca dengan hafalan. Bahkan, membaca Al-Qur`an dengan hafalan,
hukumnya lebih utama dan lebih bisa mendatangkan kekhusyukan.
No comments:
Post a Comment