Tanya:
Apakah berjabat tangan
antara laki-laki dan perempuan bisa membatalkan wudhu?
Jawab:
Menurut madzhab Imam
Syafi'i, menyentuh perempuan membatalkan wudhu. Sedangkan menurut madzhab Maliki,
menyentuh perempuan bisa membatalkan wudhu jika dilakukan dengan syahwat. Adapun menurut madzhab Hanafi, menyentuh perempuan tidak membatalkan
wudhu.
Jika kita menemukan perbedaan
pendapat semacam itu, kita harus mengambil pendapat yang sesuai dengan kondisi
kita. Jika kita dalam kondisi longgar, maka kita harus konsisten dan
mengikuti pendapat Imam Syafi'i. Adapun jika kita dalam kondisi yang sulit,
maka kita bisa mengikuti pendapat Abu Hanifah. Karena agama Islam adalah agama
yang mudah.
No comments:
Post a Comment