Monday, April 30, 2012

Jabat Tangan Membatalkan Wudhu?

Tanya:
            Apakah berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan bisa membatalkan wudhu?
Jawab:
            Menurut madzhab Imam Syafi'i, menyentuh perempuan membatalkan wudhu. Sedangkan menurut madzhab Maliki, menyentuh perempuan bisa membatalkan wudhu jika dilakukan dengan syahwat. Adapun menurut madzhab Hanafi, menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu.
            Jika kita menemukan perbedaan pendapat semacam itu, kita harus mengambil pendapat yang sesuai dengan kondisi kita. Jika kita dalam kondisi longgar, maka kita harus konsisten dan mengikuti pendapat Imam Syafi'i. Adapun jika kita dalam kondisi yang sulit, maka kita bisa mengikuti pendapat Abu Hanifah. Karena agama Islam adalah agama yang mudah.

No comments:

Post a Comment