Pertanyaan:
Sejauh
mana kebolehan melakukan operasi kecantikan secara umum dan operasi kecantikan
untuk memperbaiki kondisi kejiwaan dan sosial seseorang, seperti karena ukuran
hidung yang besar sehingga merasa risih ketika berjumpa dengan orang karena
khawatir terhadap komentar negatif dan ejekan dari orang yang berdampak negatif
pada kondisi kejiwaan dan sosialnya?
Juga sejauh mana kebolehan operasi
kecantikan untuk memperbaiki kondisi kesehatan bagi seseorang, seperti karena
lemak yang berlebihan di tubuh yang mengakibatkan rasa sakit di punggung,
persendian dan leher, atau pembesaran pada payudara atau sejenisnya?
Jawaban:
Operasi
kecantikan ada yang dilakukan karena alasan kesehatan yang ditetapkan oleh
dokter demi kemaslahatan pasien dan dilakukan sesuai dengan ketetapan ilmu
kedokteran bahwa hal itu tidak membahayakan manusia. Dalam kondisi ini maka
operasi kecantikan tersebut halal. Contoh operasi kecantikan model ini adalah
operasi penyedotan lemak, pengecilan lambung dan pengurangan berat badan.
Adapun oprasi kecantikan untuk merubah bentuk tubuh tanpa alasan medis maka
hukumnya haram.
No comments:
Post a Comment