Monday, April 30, 2012

Hukum Melakukan Operasi Kecantikan (Operasi Plastik)


Pertanyaan:
            Sejauh mana kebolehan melakukan operasi kecantikan secara umum dan operasi kecantikan untuk memperbaiki kondisi kejiwaan dan sosial seseorang, seperti karena ukuran hidung yang besar sehingga merasa risih ketika berjumpa dengan orang karena khawatir terhadap komentar negatif dan ejekan dari orang yang berdampak negatif pada kondisi kejiwaan dan sosialnya?
Juga sejauh mana kebolehan operasi kecantikan untuk memperbaiki kondisi kesehatan bagi seseorang, seperti karena lemak yang berlebihan di tubuh yang mengakibatkan rasa sakit di punggung, persendian dan leher, atau pembesaran pada payudara atau sejenisnya?
Jawaban:
            Operasi kecantikan ada yang dilakukan karena alasan kesehatan yang ditetapkan oleh dokter demi kemaslahatan pasien dan dilakukan sesuai dengan ketetapan ilmu kedokteran bahwa hal itu tidak membahayakan manusia. Dalam kondisi ini maka operasi kecantikan tersebut halal. Contoh operasi kecantikan model ini adalah operasi penyedotan lemak, pengecilan lambung dan pengurangan berat badan. Adapun oprasi kecantikan untuk merubah bentuk tubuh tanpa alasan medis maka hukumnya haram.

No comments:

Post a Comment