Pertanyaan:
Saya selalu mengerjakan shalat dan takut kepada
Allah. Begitu juga dengan suami saya. Dia sering membaca Al-Qur`an. Akan
tetapi, ketika saya ingin memakai jilbab, suami saya melarangnya. Dia berkata,
pakaian saya sudah sopan dan saya tidak perlu lagi menutup rambut. Alasan dia,
memakai jilbab hukumnya tidak wajib. Pertanyaan saya adalah: Apakah memakai
jilbab dan menutup rambut hukumnya wajib? Dalam kasus saya ini, apa yang harus
saya lakukan jika suami saya tidak ingin saya memakai jilbab dan merasa
dirugikan?
Jawaban:
Seperti kita ketahui bersama, seorang wanita harus
memakai jilbab dan menutup seluruh anggota tubuh yang bisa mengundang fitnah.
Dalil-dalil tentang hal itu sangat banyak. Diantaranya adalah firman Allah, “Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedada mereka.” (QS. An-Nûr: 31) Hadis-hadis Rasulullah juga
menegaskan kewajiban seorang wanita untuk memakai jilbab dan menutup auratnya
sehingga tidak menimbulkan fitnah. Dan yang termasuk aurat wanita bagi lelaki
asing (bukan mahram) adalah kepala, lutut, serta bagian tubuh yang lain. Oleh
karena itu, seorang wanita harus menutup rambutnya; karena hal itu bisa
menimbulkan fitnah. Dan jika menutup rambut bagi seorang wanita adalah sebuah
kewajiban dan telah menjadi kesepakatan para ulama, maka lelaki manapun,
termasuk suami maupun ayahnya, tak berhak memerintahkan untuk membuka
kepalanya. Seorang wanita harus tahu dan menjaga batasan-batasan yang telah
ditentukan oleh Allah. Sementara ada sebuah Hadis yang mengatakan, “Tidak boleh
mentaati makhluk jika menyebabkan maksiat kepada Allah.”[1]
Seorang suami tidak berhak memerintahkan kepada istrinya untuk meninggalkan
shalat atau menanggalkan jilbab. Dia hanya berhak mendapatkan kesenangan dan
memerintahkan istrinya untuk tinggal di rumah. Adapun selain itu, hak Allah dan
Rasul-Nya harus didahulukan. Seorang wanita tidak boleh melanggarnya.
Kepada suami itu saya hendak mengatakan: Jika istri Anda
memakai pakaian yang sopan dan menutup bagian-bagian tubuh yang bisa mengundang
fitnah, semestinya Anda memujinya dan merasa bahagia. Karena dia ingin
mendapatkan ridha Allah dan dia memiliki keinginan yang kuat untuk menutup diri
dan menghindari fitnah. Maka semestinya Anda mendukungnya dan tidak memintanya
untuk memperlihatkan rambutnya. Saya berharap Anda mengerti ketentuan-ketentuan
Allah.
Adapun terhadap sang istri, saya ingin menegaskan: Jagalah perintah
Allah. Anda tidak perlu mentaati suami Anda dalam masalah ini. Jika dia berkata
kepada Anda, misalnya, “Aku tidak suka shalat, maka kamu jangan mengerjakan
shalat,” apakah Anda juga akan menuruti kata-katanya dan meninggalkan shalat?
Jawabannya tentu 'Tidak'. Begitu juga dengan menutup aurat. Ia adalah perintah
Allah yang tidak boleh dilanggar. Tak seorang pun berhak memerintahkan sesuatu
yang bertentangan dengan perintah Allah.
Dari sini kita dapat menyimpulkan: Ukhti tersebut harus tetap mempertahankan jilbabnya selama keduanya
bisa saling memahami. Jika dia tidak mampu melakukan hal itu, dia hendaknya
minta bantuan kepada salah seorang ulama untuk mengajarkan kewajiban-kewajiban
yang telah ditentukan syariat, kepada suaminya. Jika dia tetap bersikeras
dengan pendapatnya dan dia tidak mau menganggapnya sebagai istri kecuali jika
dia mau memperlihatkan rambutnya, saya hendak mengatakan: Jangan sekali-kali
melanggar kewajiban ini. Lelaki semacam itu, jika dia telah berani
memerintahkan kepada Anda untuk membuka aurat, maka dia juga akan berani
memerintahkan kepada Anda untuk melakukan maksiat-maksiat yang lain. Sementara
itu adalah hal yang sama sekali tidak bisa diterima oleh syariat.
[1] Hadis hasan sahih.
HR. at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi (4/209) Bab: Mâ jâ`a lâ thâ'ata li
makhlûqin fî ma'shiyati al-khâliqi. HR. Imam Ahmad (1/131).
Koleksi kerudung, hijab, jilbab, aksesoris dan mukena dengan harga eceran paling murah. Sebagai jaminan kualitas barang, kami menyediakan program BUY BACK GUARANTEE 100%.
ReplyDelete