Monday, April 30, 2012

Apakah Memakai Jilbab Hukumnya Wajib?


Pertanyaan:
Saya selalu mengerjakan shalat dan takut kepada Allah. Begitu juga dengan suami saya. Dia sering membaca Al-Qur`an. Akan tetapi, ketika saya ingin memakai jilbab, suami saya melarangnya. Dia berkata, pakaian saya sudah sopan dan saya tidak perlu lagi menutup rambut. Alasan dia, memakai jilbab hukumnya tidak wajib. Pertanyaan saya adalah: Apakah memakai jilbab dan menutup rambut hukumnya wajib? Dalam kasus saya ini, apa yang harus saya lakukan jika suami saya tidak ingin saya memakai jilbab dan merasa dirugikan?

Jawaban:
Seperti kita ketahui bersama, seorang wanita harus memakai jilbab dan menutup seluruh anggota tubuh yang bisa mengundang fitnah. Dalil-dalil tentang hal itu sangat banyak. Diantaranya adalah firman Allah, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka.” (QS. An-Nûr: 31) Hadis-hadis Rasulullah juga menegaskan kewajiban seorang wanita untuk memakai jilbab dan menutup auratnya sehingga tidak menimbulkan fitnah. Dan yang termasuk aurat wanita bagi lelaki asing (bukan mahram) adalah kepala, lutut, serta bagian tubuh yang lain. Oleh karena itu, seorang wanita harus menutup rambutnya; karena hal itu bisa menimbulkan fitnah. Dan jika menutup rambut bagi seorang wanita adalah sebuah kewajiban dan telah menjadi kesepakatan para ulama, maka lelaki manapun, termasuk suami maupun ayahnya, tak berhak memerintahkan untuk membuka kepalanya. Seorang wanita harus tahu dan menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Allah. Sementara ada sebuah Hadis yang mengatakan, “Tidak boleh mentaati makhluk jika menyebabkan maksiat kepada Allah.”[1] Seorang suami tidak berhak memerintahkan kepada istrinya untuk meninggalkan shalat atau menanggalkan jilbab. Dia hanya berhak mendapatkan kesenangan dan memerintahkan istrinya untuk tinggal di rumah. Adapun selain itu, hak Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan. Seorang wanita tidak boleh melanggarnya.
Kepada suami itu saya hendak mengatakan: Jika istri Anda memakai pakaian yang sopan dan menutup bagian-bagian tubuh yang bisa mengundang fitnah, semestinya Anda memujinya dan merasa bahagia. Karena dia ingin mendapatkan ridha Allah dan dia memiliki keinginan yang kuat untuk menutup diri dan menghindari fitnah. Maka semestinya Anda mendukungnya dan tidak memintanya untuk memperlihatkan rambutnya. Saya berharap Anda mengerti ketentuan-ketentuan Allah.
Adapun terhadap sang istri, saya ingin menegaskan: Jagalah perintah Allah. Anda tidak perlu mentaati suami Anda dalam masalah ini. Jika dia berkata kepada Anda, misalnya, “Aku tidak suka shalat, maka kamu jangan mengerjakan shalat,” apakah Anda juga akan menuruti kata-katanya dan meninggalkan shalat? Jawabannya tentu 'Tidak'. Begitu juga dengan menutup aurat. Ia adalah perintah Allah yang tidak boleh dilanggar. Tak seorang pun berhak memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah.
Dari sini kita dapat menyimpulkan: Ukhti tersebut harus tetap mempertahankan jilbabnya selama keduanya bisa saling memahami. Jika dia tidak mampu melakukan hal itu, dia hendaknya minta bantuan kepada salah seorang ulama untuk mengajarkan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan syariat, kepada suaminya. Jika dia tetap bersikeras dengan pendapatnya dan dia tidak mau menganggapnya sebagai istri kecuali jika dia mau memperlihatkan rambutnya, saya hendak mengatakan: Jangan sekali-kali melanggar kewajiban ini. Lelaki semacam itu, jika dia telah berani memerintahkan kepada Anda untuk membuka aurat, maka dia juga akan berani memerintahkan kepada Anda untuk melakukan maksiat-maksiat yang lain. Sementara itu adalah hal yang sama sekali tidak bisa diterima oleh syariat.


[1] Hadis hasan sahih. HR. at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi (4/209) Bab: Mâ jâ`a lâ thâ'ata li makhlûqin fî ma'shiyati al-khâliqi. HR. Imam Ahmad (1/131).

1 comment:

  1. Koleksi kerudung, hijab, jilbab, aksesoris dan mukena dengan harga eceran paling murah. Sebagai jaminan kualitas barang, kami menyediakan program BUY BACK GUARANTEE 100%.

    ReplyDelete